Sinata.id – Aksi nekat dua juru parkir yang beralih profesi jadi “rayap kabel” atau pencuri kabel tembaga milik Pemko Medan berakhir di balik jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menggulung keduanya setelah video pencurian kabel di kawasan Underpass Jalan Prof. H.M. Yamin viral di media sosial.
Mereka adalah Eko Septian alias Kakek (35), warga Jalan Veteran, dan Andi Syahputra Lubis alias Andilau (40), warga Komplek PJKA Jalan Gaharu. Keduanya ditangkap Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Timor, Medan Timur.
Menurut Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar Butar melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah, ditambah unggahan viral akun Facebook Posmetro yang memperlihatkan aksi para pelaku mempreteli kabel dari tiang listrik.
“Kami langsung turun ke lokasi bersama Panit Reskrim Ipda Marshal Sianturi setelah melihat unggahan viral tersebut. Dari hasil penyelidikan, kami temukan petunjuk soal dua pelaku yang biasa nongkrong di kawasan Jalan Timor,” ujar Khairul Fajri, Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Perintahkan Patroli Besar Berantas “Rayap” dan Narkoba
Tak butuh waktu lama, tim opsnal mendapati keduanya tengah bersantai di sekitar masjid.
Saat digeledah, mereka tak bisa mengelak. Di hadapan petugas, keduanya mengaku telah mencuri kabel di underpass H.M. Yamin bersama seorang rekan bernama Keju, yang kini masih buron.
Dalam aksinya, ketiganya lebih dulu memecahkan batu tiang listrik untuk menarik kabel, lalu memotongnya menggunakan tang dan pisau cutter.