MENU
Dua Jukir Berubah Jadi ‘Rayap Kabel’ di Medan Akhirnya Digulung Polisi
WA FB
News

Dua Jukir Berubah Jadi ‘Rayap Kabel’ di Medan Akhirnya Digulung Polisi

R Editor : Redaksi Sinata | 02 Nov 2025 | 19:04 WIB
Dua Jukir Berubah Jadi ‘Rayap Kabel’ di Medan Akhirnya Digulung Polisi
Dua juru parkir di Medan berubah menjadi rayap kabel tembaga milik Pemko Medan. Aksi mereka di Underpass H.M. Yamin viral di media sosial. (Dok. Polrestabes Medan)

Sinata.id - Aksi nekat dua juru parkir yang beralih profesi jadi "rayap kabel" atau pencuri kabel tembaga milik Pemko Medan berakhir di balik jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menggulung keduanya setelah video pencurian kabel di kawasan Underpass Jalan Prof. H.M. Yamin viral di media sosial.

Mereka adalah Eko Septian alias Kakek (35), warga Jalan Veteran, dan Andi Syahputra Lubis alias Andilau (40), warga Komplek PJKA Jalan Gaharu. Keduanya ditangkap Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Timor, Medan Timur.

Menurut Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar Butar melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah, ditambah unggahan viral akun Facebook Posmetro yang memperlihatkan aksi para pelaku mempreteli kabel dari tiang listrik.

“Kami langsung turun ke lokasi bersama Panit Reskrim Ipda Marshal Sianturi setelah melihat unggahan viral tersebut. Dari hasil penyelidikan, kami temukan petunjuk soal dua pelaku yang biasa nongkrong di kawasan Jalan Timor,” ujar Khairul Fajri, Minggu (2/11/2025).

Saat digeledah, mereka tak bisa mengelak. Di hadapan petugas, keduanya mengaku telah mencuri kabel di underpass H.M. Yamin bersama seorang rekan bernama Keju, yang kini masih buron.

Dalam aksinya, ketiganya lebih dulu memecahkan batu tiang listrik untuk menarik kabel, lalu memotongnya menggunakan tang dan pisau cutter.

Setelah itu, kabel dibakar di sekitar Tugu Apolo Jalan Sutomo untuk memisahkan tembaganya.

Hasil tembaga curian itu kemudian dijual ke pengepul botot di Jalan Perguruan seharga Rp96 ribu.

Uang hasil penjualan dibagi rata, masing-masing pelaku hanya mengantongi Rp30 ribu.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tang warna kuning hitam, satu obeng, dan satu pisau cutter merah.

Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini bagian dari program Commander Wish Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan untuk menjaga kamtibmas di Kota Medan,” pungkas Kanit Reskrim. [zainal/dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.