MENU
Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Polisi...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Polisi Ungkap Kronologinya

J Editor : Jansen Siahaan | 30 May 2026 | 13:56 WIB
Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Polisi Ungkap Kronologinya
Pemaparan pembakaran Fakultas Pertanian USK. (istimewa)

Menurut keterangan penyidik, sebelum aksi berlangsung, sejumlah mahasiswa Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan yang diduga memicu ketegangan.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi insiden di Sekretariat BEM USK. Saat itu, sekelompok mahasiswa diduga mencoba memasuki sekretariat dengan cara merusak kaca jendela dan melakukan penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang menggelar rapat.

Akibat kejadian tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek di bagian kaki dan sempat menjalani perawatan medis.

Permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh pihak kampus dan disepakati untuk diselesaikan secara internal.

Namun, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta kerusakan pada sejumlah fasilitas gedung.

Beberapa jam kemudian, ratusan mahasiswa Fakultas Teknik melakukan aksi balasan ke Fakultas Pertanian. Dalam aksi tersebut terjadi pelemparan batu dan dugaan penggunaan bom molotov yang menyebabkan kerusakan pada gedung serta laboratorium Fakultas Pertanian.

Dizha menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa di lingkungan USK, dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain.

"Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa Universitas Syiah Kuala, yakni antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, serta tidak melibatkan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," tegasnya.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah dikumpulkan. (SN24)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.