Banda Aceh, Sinata.id – Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada Kamis (21/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah memeriksa 18 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya," ujar Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).
Menurut penyidik, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung.
Sementara itu, MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pengrusakan yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kampus.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pengrusakan dan pembakaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dizha menjelaskan, proses penyidikan diawali dari laporan yang disampaikan pihak Fakultas Pertanian USK sebagai korban.
Penyidik kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa 18 orang saksi.
Selain itu, polisi juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan untuk memperkuat proses pembuktian.
"Apabila seluruh saksi tambahan hadir dan memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang, termasuk dua tersangka," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov yang masih utuh, satu set pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, dan satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian USK.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keributan diduga bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik USK terkait aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.