MENU
Dua Pembalak Liar di TWA Mangolo Jadi Tersangka, Ancaman 15 Tahun Penj...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Dua Pembalak Liar di TWA Mangolo Jadi Tersangka, Ancaman 15 Tahun Penjara

T Editor : Tigor Munthe | 19 May 2026 | 10:13 WIB
Dua Pembalak Liar di TWA Mangolo Jadi Tersangka, Ancaman 15 Tahun Penjara
Penangkapan dua pembalak liar di TWA Mangolo. (Foto: Kemenhut)

Ditangkap di dalam kawasan konservasi saat menebang pohon ulin, ES dan AA kini menghadapi jeratan hukum berat. Salah satunya pernah dibina petugas tahun lalu.

Jakarta, Sinata.id - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan dua orang berinisial ES dan AA sebagai tersangka dugaan pembalakan liar di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Begini kronologinya, sebagaimana dirilis pada Senin (18/5/2026). Kronologi 2025 — Pembinaan pertama

Tersangka ES pernah mendapat pembinaan dari petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo dan diminta tidak mengulangi perbuatannya.

Kamis, 30 April 2026 — Patroli rutin BKSDA Sultra

Petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli. Mencurigai asal-usulnya, petugas menelusuri kawasan hutan dan mendengar suara mesin chainsaw dari dalam kawasan.

Penangkapan ES

Petugas menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan di dalam kawasan TWA Mangolo.

Penangkapan AA

Saat membawa ES keluar, suara chainsaw terdengar lagi dari arah berbeda. Petugas menemukan tersangka AA yang bersiap meninggalkan lokasi. AA mengakui tumpukan kayu di Bendungan Sakuli adalah miliknya.

Proses hukum — Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar

Kedua tersangka diamankan ke Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Profil tersangka Tersangka ES

Ditangkap sedang mengolah kayu di dalam kawasan. Mengaku menebang untuk kebutuhan renovasi rumah. Sebelumnya pernah dibina petugas pada 2025.

Tersangka AA

Ditangkap saat bersiap meninggalkan lokasi. Mengakui tumpukan kayu di Bendungan Sakuli miliknya. Mengaku kayu akan diperdagangkan.

Ancaman pidana Pasal 40B ayat (1) huruf e jo. Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDAH — pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus bermula dari kewaspadaan petugas BKSDA Sulawesi Tenggara saat patroli rutin pada 30 April 2026.

Tumpukan kayu mencurigakan di dekat Bendungan Sakuli menjadi petunjuk awal, disusul suara mesin chainsaw yang terdengar dari dalam kawasan konservasi.

Penelusuran itulah yang berujung pada penangkapan dua tersangka secara berurutan di lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.