MENU
Dua Pengedar Ekstasi di Tanjungbalai Ditangkap, Polisi Sita 371 Butir
WA FB
Hukum & Peristiwa

Dua Pengedar Ekstasi di Tanjungbalai Ditangkap, Polisi Sita 371 Butir

J Editor : Jansen Siahaan | 22 Feb 2026 | 11:27 WIB
Dua Pengedar Ekstasi di Tanjungbalai Ditangkap, Polisi Sita 371 Butir
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti. (istimewa)

Labuhanbatu Selatan, Sinata.id – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kembali diungkap aparat kepolisian.

Personel Polsek Kampung Rakyat mengamankan dua pria terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Sabtu (21/2/2026).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial LS (42) dan AK alias Wawan (31). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, bergerak cepat setelah menerima arahan dari Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring. Tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, kemudian melakukan penyelidikan tertutup di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menggerebek rumah kontrakan tersebut dan mendapati LS seorang diri. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Dari interogasi awal, LS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AK alias Wawan. Tanpa menunggu lama, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AK kurang dari dua jam kemudian di Dusun Teluk Panji I.

Saat ditangkap, AK kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,38 gram bruto, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, alat hisap, timbangan sederhana, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah telepon genggam.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pendalaman, AK diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan masih aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 0,86 gram sabu bruto serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

AKP Muhammad Ilham menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.