Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Sidang pembunuhan Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar. ist

Sidang pembunuhan Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar. ist

Dua Polisi dan Tiga Warga Sipil Dituntut 5-6 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
13 Agustus 2025 | 19:19 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id– Lima terdakwa, termasuk dua anggota polisi, dituntut hukuman penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, yang jasadnya ditemukan di kawasan hutan lindung Kabupaten Karo.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Bendhard Damanik pada persidangan 7 Agustus 2024, dengan berkas terpisah untuk masing-masing terdakwa. Sidang dipimpin Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang.

Dua polisi tersebut adalah Jefri Hendrik Siregar dari Polres Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun. Keduanya dinyatakan terbukti membantu pembunuhan dengan mencari orang untuk membuang jasad korban dari rumah pelaku utama JFJ alias Joe di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Mereka dituntut hukuman lima tahun penjara, dipotong masa tahanan, sesuai Pasal 338 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, dan dibebaskan dari dakwaan Pasal 340.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Sharul Nasution alias Sharul, Edi Iswandi bin Nurdin Jas alias Edi Ende, dan Ridwan alias Iwan Bagong, berperan membuang jasad korban ke hutan lindung di Tanah Karo.

Jaksa menuntut ketiganya enam tahun penjara dipotong masa tahanan, karena terbukti memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, sesuai Pasal 338 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, dan dibebaskan dari dakwaan Pasal 340.

Usai membuang mayat, mereka menghubungi Joe untuk menerima upah. Mereka menerima upah yang dijanjikan Joe sebesar Rp100 juta.

Majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk mendengar pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.

Pembunuhan Mutia dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Joe yang diketahui putra dari seorang pengusaha terkenal di Pematangsianta menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Tragedi pembunuhan korban terjadi kediaman Joe di Jalan Merdeka No 341, yang merupakan pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024.

Joe lalu memanggil orang suruhannya membuang jasad Mutia dan ditemukan oleh seorang penyapu jalan di tepi jurang Kabulaten Karo, dua hari pasca peristiwa pembunuhan tersebut. (SN13)

Berita Terkait

Demo Besar di Pati Ricuh, Bupati Tolak Mundur, Berujung Dua Korban Jiwa
News

Demo Besar di Pati Ricuh, Bupati Tolak Mundur, Berujung Dua Korban Jiwa

Editor: Zainal
13 Agustus 2025 | 22:57 WIB

Pati, Sinata.id — Ribuan warga Kabupaten Pati memadati kawasan Alun-alun Kota Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025, sejak pagi hari,...

Baca SelengkapnyaDetails
Foto bersama usai pengukuhan
Pematangsiantar

Istri Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD

Editor: RP
13 Agustus 2025 | 20:27 WIB

Medan, Sinata.id - Istri Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi, Liswati dikukuhkan sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka dan rokok yang disita bersama polisi
News

Polres Siantar Grebek Gudang Rokok Ilegal, Tapi yang Tertangkap Cuma Penjaga

Editor: RP
13 Agustus 2025 | 19:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar grebek gudang (rumah) di Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan...

Baca SelengkapnyaDetails
Wira HK ST MSi dan lokasi proyek pembangunan LKM
Pematangsiantar

Berbiaya Rp 7,56 M, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Dibangun di Siantar

Editor: RP
13 Agustus 2025 | 17:37 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Laboratorium Kesehatan Masyarakat (LKM) sedang dibangun di Kota Pematangsiantar. Tepatnya di lahan RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan...

Baca SelengkapnyaDetails
Penyerahan bantuan bola lampu dari Abraham Tobing ke Kelurahan Pardomuan
News

Tepati Janji, Abraham, Anggota DPRD Siantar Bantu Lampu Jalan ke Kelurahan Pardomuan

Editor: RP
13 Agustus 2025 | 14:28 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Saat reses yang lalu, Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Tobing dari PDI Perjuangan berjanji akan membantu Kelurahan Pardomuan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Demo Besar di Pati Ricuh, Bupati Tolak Mundur, Berujung Dua Korban Jiwa

13 Agustus 2025 | 22:57 WIB
Wisata

Viral! Ikan Keramat di Tapsel, Konon Pencurinya Selalu Berakhir Maut

13 Agustus 2025 | 22:34 WIB
Pematangsiantar

Istri Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD

13 Agustus 2025 | 20:27 WIB
News

Polres Siantar Grebek Gudang Rokok Ilegal, Tapi yang Tertangkap Cuma Penjaga

13 Agustus 2025 | 19:49 WIB
News

Dua Polisi dan Tiga Warga Sipil Dituntut 5-6 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

13 Agustus 2025 | 19:19 WIB
Pematangsiantar

Berbiaya Rp 7,56 M, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Dibangun di Siantar

13 Agustus 2025 | 17:37 WIB
News

Tepati Janji, Abraham, Anggota DPRD Siantar Bantu Lampu Jalan ke Kelurahan Pardomuan

13 Agustus 2025 | 14:28 WIB
Bola

Terseok-seok Diawal, Jurnalis FC Lolos 8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar

13 Agustus 2025 | 10:47 WIB
Nusantara

Menjaga Keharmonisan Keluarga: Mulai dari Pemulihan Pribadi

13 Agustus 2025 | 08:57 WIB
News

Pelajar Al Washliyah Soroti Cafe Blue Diamond di DAS Bah Bolon

13 Agustus 2025 | 01:12 WIB
Nusantara

Pembangunan PKS di Batu Godang Tapsel Disambut Dukungan Warga

13 Agustus 2025 | 00:46 WIB
Pematangsiantar

Perkuat Silaturahmi, PPRS Siantar Sambangi Pengurus Toga Manurung

12 Agustus 2025 | 18:53 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id