Pematangsiantar, Sinata.id– Lima terdakwa, termasuk dua anggota polisi, dituntut hukuman penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, yang jasadnya ditemukan di kawasan hutan lindung Kabupaten Karo.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Bendhard Damanik pada persidangan 7 Agustus 2024, dengan berkas terpisah untuk masing-masing terdakwa. Sidang dipimpin Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang.
Dua polisi tersebut adalah Jefri Hendrik Siregar dari Polres Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun. Keduanya dinyatakan terbukti membantu pembunuhan dengan mencari orang untuk membuang jasad korban dari rumah pelaku utama JFJ alias Joe di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Mereka dituntut hukuman lima tahun penjara, dipotong masa tahanan, sesuai Pasal 338 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, dan dibebaskan dari dakwaan Pasal 340.
Tiga terdakwa lainnya, yakni Sharul Nasution alias Sharul, Edi Iswandi bin Nurdin Jas alias Edi Ende, dan Ridwan alias Iwan Bagong, berperan membuang jasad korban ke hutan lindung di Tanah Karo.
Jaksa menuntut ketiganya enam tahun penjara dipotong masa tahanan, karena terbukti memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, sesuai Pasal 338 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, dan dibebaskan dari dakwaan Pasal 340.
Usai membuang mayat, mereka menghubungi Joe untuk menerima upah. Mereka menerima upah yang dijanjikan Joe sebesar Rp100 juta.
Majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk mendengar pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.
Pembunuhan Mutia dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Joe yang diketahui putra dari seorang pengusaha terkenal di Pematangsianta menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.
Tragedi pembunuhan korban terjadi kediaman Joe di Jalan Merdeka No 341, yang merupakan pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024.
Joe lalu memanggil orang suruhannya membuang jasad Mutia dan ditemukan oleh seorang penyapu jalan di tepi jurang Kabulaten Karo, dua hari pasca peristiwa pembunuhan tersebut. (SN13)