Pematangsiantar, Sinata.id – Perkara dugaan korupsi pengadaan Chroomebook di Kementerian Pendidikan ditangani serius Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chroomebook di Kementerian Pendidikan, berupa dugaan mark-up harga. Diperkirakan, dari pengadaan tersebut, negara diduga alami kerugian sekira Rp 1,98 triliun.
Memperhatikan pengadaan Chroomebook juga dilakukan hampir di seluruh daerah se-Indonesia, Kejagung RI pun menginstruksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia untuk turut menggelar penyelidikan di daerahnya masing-masing.
Di Kota Pematangsiantar, penyelidikan telah digelar Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung SH MH, Jumat 15 Agustus 2025.
Hingga saat ini, jaksa dari Kejari Pematangsiantar telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Chroomebook Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Pemeriksaan tidak berhenti sampai di PPK. Karena minggu depan, giliran kepala-kepala sekolah yang akan diperiksa (dimintai keterangan).
“Kalau untuk PPK sudah dimintai keterangan. Lalu minggu depan para kepala sekolah,” ujar Arga.
Pemeriksaan dilakukan jaksa, sebut Arga, untuk mencari tahu salah satu poin penting dari proses pengadaan Chroomebook di Kota Pematangsiantar.
“Poin yang perlu diketahui dalam pemeriksaan itu adalah, soal bagaimana pelaksanaan dan pengadaan Chroomebook di Dinas Pendidikan. Jadi ini masih proses,” sebutnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Hamdani Lubis mengakui, kalau PPK di Dinas Pendidikan telah diperiksa jaksa terkait pengadaan Chroomebook.
“Namun, itu PPK yang ketika menjabat di masa pengadaan laptop Chroomebook.
Saya juga saat itu belum jadi Kadis Pendidikan,” ucap Hamdani Lubis. (SN12)