Nias Selatan, Sinata.id – Dugaan penyimpangan anggaran dana desa di Desa Ramba Ramba, Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan publik.
Kepala Desa (Kades) Ramba Ramba, Rohati Giawa, diduga menyelewengkan anggaran yang bersumber dari dana desa, termasuk program ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur, dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Sejumlah item anggaran yang menjadi perhatian di antaranya:
Penyediaan sarana perkantoran/pemerintahan: Rp96.500.000
Pembangunan atau rehabilitasi sumber air bersih: Rp116.000.000
Pembangunan dan peningkatan jalan desa: Rp254.933.000
Penyediaan sarana perkantoran tambahan: Rp29.500.000
Pembangunan saluran irigasi tersier: Rp160.000.000
Pemeliharaan jalan desa: Rp37.412.800
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (17/3/2026), terdapat dugaan kuat bahwa anggaran tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya di lapangan.
Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Nias Selatan. Meskipun anggaran telah dikucurkan setiap tahun, kondisi di lapangan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi program yang direncanakan.
Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kades Rohati melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyebut bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan masih menunggu kedatangan bibit dari pihak pemasok.
“Jika tidak ada kendala, minggu depan bibit dari pemasok akan masuk,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat sebagian program disebut telah melewati tahun anggaran. Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sejumlah pihak, keterlambatan pengadaan disebut disebabkan oleh keterbatasan stok dari pemasok.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. (SN13)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.