Pematangsiantar, Sinata.id – Perkara dugaan korupsi anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 600 juta dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 400 juta di Puskesmas Kahean terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.
Teranyar diketahui, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pematangsiantar, drg Irma Suryani telah diperiksa jaksa. Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung SH, 11 Agustus 2025.
Hanya saja, terkait materi pemeriksaan, Arga tidak berkenan menginformasikannya. “Kami sudah meminta keterangan dari Kadis Kesehatan selaku atasan dari Kepala Puskesmas Kahean. Namun soal materi pemeriksaannya tentu tidak bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Kata Arga Hutagalung, perkara dugaan korupsi di Puskesmas Kahean, meski sudah tahap penyidikan, namun jaksa belum ada menetapkan tersangka. Begitu pula dengan kerugian keuangan negara, juga belum ditetapkan besarannya.
“Pastinya, kami tetap bekerja dalam melanjutkan proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Puskesmas Kahean,” jelas Arga.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2023 di Puskesmas Kahean
Untuk kepentingan proses hukum, tim dari Seksi Pidsus Kejari Pematangsiantar telah menggeledah gedung Puskesmas Kahean yang terletak di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada 4 Agustus 2025 yang lalu.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Kepala Puskesmas Kahean Lesly Saragih juga telah diperiksa. Bahkan Lesly sudah dua kali diperiksa oleh jaksa.
Sementara, dari siaran pers Kejari Pematangsiantar pada 4 Agustus 2025 yang lalu, disebut, sesuai hasil operasi intelijen yang digelar kejaksaan, nomor: Laporan Operasi Intelijen: R-LAPOPSIN-02/1.2.12/Dek.3/08/2024 tanggal 04 September 2024, jaksa menemukan sejumlah penyimpangan yang signifikan.
Adapun penyimpangan itu seperti, pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan laporan, serta pungutan liar kepada pegawai dengan berbagai alasan, tanpa memiliki dasar hukum.
Kadis Kesehatan drg Irma Suriani saat dikonfirmasi, hingga berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan. (SN12)