MENU
Dugaan Korupsi Lahan BUMN, Kejari Siantar Tahan Tersangka
WA FB
News

Dugaan Korupsi Lahan BUMN, Kejari Siantar Tahan Tersangka

G Editor : Gunawan Purba | 22 Jan 2026 | 15:47 WIB
Dugaan Korupsi Lahan BUMN, Kejari Siantar Tahan Tersangka
Dugaan Korupsi Lahan BUMN, Kejari Siantar Tahan Tersangka

Guna kepentingan penyidikan, Kejari Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap tersangka ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026, selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari hingga 10 Februari 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke tahap persidangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kejari. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.