Guna kepentingan penyidikan, Kejari Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap tersangka ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026, selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari hingga 10 Februari 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.
“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke tahap persidangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kejari. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.