Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kian menguat.
Sorotan publik mengarah pada pengelolaan dana penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtauli yang diduga berlangsung bertahap dan berkelanjutan hingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan data, penyertaan modal Pemko Pematangsiantar kepada Perumda Tirtauli per 31 Desember 2024 dengan metode ekuitas tercatat sebesar Rp86.016.498.417.
Namun, merujuk laporan keuangan tahun 2023, perusahaan penyedia air bersih tersebut masih mencatat akumulasi kerugian sebesar Rp13.789.275.360. Pada 2024, kerugian kembali bertambah menjadi Rp16.260.167.535. Dengan demikian, total akumulasi kerugian Perumda Tirtauli diduga mencapai sekitar Rp30.049.442.895.
“Hal itu terungkap berdasarkan laporan keuangan Perumda Tirtauli,” ujar Koordinator Gerakan Rakyat Azas Keadilan Sumatera Utara (GERAK SUMUT), R Sirait, Jumat (27/2/2026).
Rincian Penyertaan Modal
Sirait menjelaskan, total penyertaan modal Rp86.016.498.417 tersebut terjadi melalui 13 kali transaksi pencairan, antara lain:
Modal dasar Rp476.140.673
Koreksi pengurangan penyertaan modal Rp41.649.197
Penerusan hibah barang eks proyek dari Kementerian Keuangan sebesar Rp2.215.798.841
Penyertaan modal Rp1 miliar
Pemasangan tujuh jaringan pipa transmisi tahun 2012–2013 Rp9.459.126.000
Pemasangan tahun 1999, 2000, dan 2007 Rp3.385.132.100
Penyertaan modal nonkas Rp48.821.950.000
Selanjutnya terdapat tambahan penyertaan modal berturut-turut sebesar Rp6 miliar, Rp1,5 miliar, Rp5,2 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp5 miliar.
Selain itu, pada 2023 terdapat realisasi pendapatan hibah sebesar Rp894.000.000 dari Kementerian PUPR untuk program hibah air minum perkotaan guna meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dana hibah tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan yang disalurkan ke Perumda Tirtauli melalui pos Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) daerah.
Tambahan Modal dan Dugaan Masalah Teknis
Pada 2024, Perumda Tirtauli kembali menerima penyertaan modal Rp5 miliar yang salah satunya digunakan untuk pemasangan sekitar 19.000 meter pipa di delapan kecamatan di Kota Pematangsiantar.
Kemudian pada 2025, Pemko Pematangsiantar kembali mengucurkan Rp10 miliar, termasuk untuk pembangunan jaringan pipa baru di Jalan Cemara (Utara) sepanjang 900 meter.
Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, Sirait menilai pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kedalaman tanam pipa baru tidak memenuhi syarat karena diduga pipa lama yang tidak terpakai masih tertanam sehingga terjadi tumpang tindih,” ujarnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.