Ia juga menyoroti metode penyambungan pipa lurus yang seharusnya menggunakan socket (sok), bukan metode pemanasan (heating). “Ini metode kerja yang salah,” tegasnya.
Sirait mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Jika pengusutan dilakukan secara serius, kami meyakini lebih dari satu oknum akan terseret,” tandasnya.
ICW RI Ungkap Temuan
Sebelumnya, proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih Perumda Tirtauli tahun 2025 senilai Rp10 miliar diduga dikendalikan oleh pejabat internal perusahaan yang bekerja sama dengan pihak luar.
Ketua Umum Information Corruption Watch Republik Indonesia (ICW RI), Jokly, menyebut proyek tersebut diduga bermasalah.
“Kita akan buktikan nanti ke penyidik bahwa proyek tersebut bermasalah,” kata Jokly.
Menurutnya, proyek menggunakan dana penyertaan modal Pemko Pematangsiantar yang seharusnya meningkatkan layanan air bersih di kawasan padat pelanggan.
ICW RI juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis, antara lain:
Tidak dilakukan pengangkatan pipa lama sebelum pemasangan pipa baru (metode open trenching tidak dijalankan).
Kedalaman galian diduga tidak mencapai standar 30 cm.
Pipa ditanam tanpa lapisan pasir terlebih dahulu.
Tidak ditemukan papan proyek di lokasi pekerjaan.
Selain itu, investigasi ICW RI menemukan satu titik pekerjaan di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, yang diduga ditinggalkan pekerja sebelum selesai.
Warga setempat disebut sempat menolak proyek karena minim sosialisasi dan dinilai membahayakan keselamatan akibat material galian yang berserakan.
Informasi yang berkembang menyebut proyek tersebut diduga dibagi-bagi oleh oknum kepala cabang berinisial LP. Selain itu, LP juga diduga pernah mengembalikan uang kepada salah satu rekanan.
Sementara itu, LP saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan meski pesan yang dikirim terlihat telah dibaca, Jumat (27/2/2026). (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.