Pematangsiantar, Sinata.id – Sejumlah rekanan konstruksi yang mengatasnamakan anggota asosiasi jasa konstruksi di Kota Pematangsiantar melayangkan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga negara terkait dugaan penguasaan proyek pemerintah yang bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026.
Surat pengaduan tertanggal 1 Mei 2026 itu ditujukan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kejati Sumut, Polda Sumut, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam surat tersebut, para pelapor mengaku resah terhadap dugaan praktik penguasaan proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Beberapa instansi yang disebut dalam laporan itu antara lain Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, hingga Perumda Tirta Uli.
Para pelapor menuding terdapat sejumlah oknum yang diduga mengatur pembagian proyek di lingkungan OPD tersebut.
Salah satu nama yang disebut dalam surat pengaduan itu adalah Metro Hutagaol yang disebut berstatus sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar. Dalam laporan tersebut, Metro dituding melanggar fungsi sosial kontrol sebagai wakil rakyat karena diduga ikut mengatur proyek pemerintah.
Selain itu, pelapor juga menyebut nama Ilal Mahdi Nasution yang disebut berdomisili di kawasan Sibatu-batu, Pematangsiantar. Dalam surat pengaduan, Ilal disebut pernah dikaitkan dengan perkara dugaan percaloan penerimaan pegawai Kejaksaan Agung RI pada tahun 2021. Disebutkan juga Ilal merupakan salah satu Dewan Pengawas Perumda Tirtauli periode 2025-2029.
Nama lainnya yang turut disebut ialah Josua Silalahi alias Ucok yang disebut sebagai anak kandung Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi. Ia dituding turut mengarahkan kontraktor tertentu menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas.
Kemudian, pelapor juga mencantumkan nama Rony Jou Raja Simbolon yang disebut sebagai salah satu pengurus organisasi kepemudaan di Kota Pematangsiantar. Dalam surat tersebut, ia dituding kerap melakukan intimidasi terhadap kepala dinas untuk memperoleh jatah proyek.
Para pelapor menduga proyek-proyek pemerintah itu tidak dikerjakan langsung oleh pihak yang disebutkan, melainkan dijual kembali kepada kontraktor lain dengan dugaan fee berkisar 16 hingga 20 persen.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.