Mereka juga menilai kondisi tersebut membuat perusahaan konstruksi yang memiliki legalitas resmi kesulitan mendapatkan pekerjaan, meski rutin membayar pajak dan memiliki izin usaha sesuai bidangnya.
Selain dugaan penguasaan proyek, surat pengaduan itu juga menyinggung dugaan campur tangan dalam mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dalam pengaduan tersebut, para pelapor meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penunjukan langsung maupun tender proyek pemerintah.
Mereka menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan seperti terhadap Metro pada Kamis (7/5/2026) terkait tudingan itu. Namun anggota dewan dari Partai Demokrat itu tak ada memberikan jawaban.
Konfirmasi serupa juga ditujukan pada Josua pada Kamis (7/5/2026) malam terkait tudingan dirinya turut serta mengarahkan kontraktor-kontraktor menjadi pemenang di dinas-dinas terkait. Hanya Josua yang diketahui tinggal di Jakarta itu tak ada memberikan tanggapannya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.