MENU
Dugaan Mafia Tanah di Ajibata Diduga Libatkan Oknum, PMKRI Desak Kapol...
WA FB
News

Dugaan Mafia Tanah di Ajibata Diduga Libatkan Oknum, PMKRI Desak Kapolri Turun Tangan

J Editor : Jansen Siahaan | 13 Feb 2026 | 16:01 WIB
Dugaan Mafia Tanah di Ajibata Diduga Libatkan Oknum, PMKRI Desak Kapolri Turun Tangan
PP PMKRI Komisaris Daerah NAD-SUMUT, Sintong Sinaga. (istimewa)

Toba, Sinata.id — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik mafia tanah yang disebut terjadi di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

Organisasi tersebut meminta perhatian serius aparat penegak hukum terhadap kasus yang diduga merugikan para ahli waris.

Perwakilan PP PMKRI Komisariat Daerah NAD–Sumut, Sintong Sinaga, menyatakan simpati kepada Juanda Sirait, Andi S. Sirait, serta keluarga yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.

“Kami telah berkomunikasi dengan pihak yang bersangkutan dan menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian khusus dari Kapolri,” ujar Sintong, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, Kapolri sebelumnya telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menindak tegas praktik mafia tanah, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi tindak pidana tersebut.

PP PMKRI menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk menemui para pihak, menggali keterangan masyarakat, serta mengawal proses hukum. Organisasi tersebut juga berencana menyampaikan laporan kepada Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah dan Kapolri.

Sintong mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan perhatian serius terhadap dugaan tersebut. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba dan jajaran kepolisian setempat. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Kronologi Laporan

Sebelumnya, penanganan laporan dugaan penipuan jual beli tanah di Kecamatan Ajibata menuai sorotan dari kuasa hukum pelapor. Rico Nainggolan, selaku kuasa hukum, mempertanyakan agenda konfrontasi yang dilakukan penyidik pada tahap penyelidikan serta menilai proses penanganan perkara berjalan lambat sejak dilaporkan pada Maret 2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA Sumut yang dibuat oleh seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Austria. Ia melaporkan seorang perempuan berinisial ES, yang disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Parapat, atas dugaan penipuan transaksi tanah senilai lebih dari Rp290 juta. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Toba pada 11 Maret 2025.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Parapaga, belum memperoleh tanggapan. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.