Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Alwi Lumban Gaol tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya terkait pengaduan FSAKP tersebut. Hal tidak menjawab konfirmasi juga dilakukan Fidelis Sembiring. Sedangkan Wali Kota Pematangsiantar belum bisa dikonfirmasi.
Sedangkan beberapa hari yang lalu Alwi menyebut, harga pembelian lahan dan Gedung eks rumah singgah telah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Harga NJOP itu bang. Berapa nilai NJOP segitulah dia,” sebut Alwi pada 12 Januari 2026 yang lalu. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.