“Jika bangunan tidak memiliki IMB atau PBG tetapi tetap dibayarkan menggunakan APBD, maka negara berpotensi membayar objek yang secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai aset sah,” ujar Willy.
Menurutnya, pembayaran terhadap bangunan tanpa izin berpotensi dikategorikan sebagai pembayaran atas objek ilegal, pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan.
LBH POROS menilai unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi terpenuhi karena terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara tidak harus berupa uang yang hilang secara fisik. Membayar lebih tinggi dari nilai wajar atau membayar objek yang tidak sah secara hukum sudah masuk kategori merugikan keuangan negara,” tegasnya.
LBH POROS meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen appraisal, perizinan bangunan, serta seluruh pejabat dan pihak penerima pembayaran. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.