Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Pematangsiantar Ramses Manurung terkesan inkonsisten dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin Manurung.
Dugaan Pelanggaran Etik Robin Manurung
Beberapa hari yang lalu, tepatnya Senin 14 April 2025, Ramses menyebut BKD telah meminta Pimpinan DPRD Pematangsiantar untuk melayangkan panggilan terhadap saksi dari Sat Pol PP.
Namun hari ini, Kamis 17 April 2025, Ramses menyebut BKD belum bisa menindaklanjuti pengaduan (laporan) mahasiswa terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Robin Manurung.
Katanya, BKD tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut, bila Pimpinan DPRD Pematangsiantar belum menginstruksikan BKD untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Itu karena, sebut Ramses, surat pengaduan langsung ditujukan ke BKD. Menurutnya, seharusnya surat ditujukan ke Ketua DPRD. Kemudian BKD dapat menindaklanjuti, setelah ada instruksi dari pimpinan. Sedangkan sebelumnya, Ramses tidak menyebut demikian.
“Tapi inikan (tujuan surat) terbalik. Seharusnya kan ditujukan kepada Ketua DPRD, baru didisposisikan sama kami (BKD). Baru bisa kami (BKD) bekerja, kan gitu. Sekarang disposisi belum ada. Karena terbalik penyampaian suratnya,” tutur Ramses melalui panggilan Whatsapp (WA), Kamis 17 April 2025.
Saat disinggung telah ada pelaporan lain yang ditujukan kepada Ketua DPRD, Ramses beralasan, laporan pengaduan baru dilakukan kemarin oleh Alumni Universitas Simalungun (USI) atas nama pengurus Johannes Sembiring.
Sementara Johannes Sembiring menyebut, surat pengaduan Fokus (Forum Komunikasi Alumni USI) diantar ke DPRD Pematangsiantar dua hari lalu. Persisnya, Selasa 15 April 2025, ke Kantor DPRD Pematangsiantar. (*)