Simalungun, Sinata.id - Kepala SMK Negeri 3 Pematangsiantar, Nurmaulita diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun oleh Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan (KMPP).
Kepala dari sekolah yang terletak di Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tersebut diadukan terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengaduan disampaikan pada Kamis (9/4/2026).
Ketua KMPP, Shamry Lucky Siahaan mengatakan, dugaan penyelewengan terjadi selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala sekolah.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil survei dan data yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.
Menurutnya, pada tahun anggaran 2025, SMK Negeri 3 Pematangsiantar menerima dana BOS lebih dari Rp2,4 miliar yang dicairkan dalam dua tahap.
Namun, pihak pelapor menilai penggunaan anggaran tersebut tidak sejalan dengan peningkatan fasilitas maupun kegiatan sekolah.
KMPP juga menyampaikan bahwa laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pihak pelapor berharap Kejaksaan Negeri Simalungun dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (SN19)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.