Pematangsiantar, Sinata.id – Penunjukan dua guru aktif sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah di SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 9 Pematangsiantar menuai kritik. Kebijakan ini dipandang berpotensi menurunkan efektivitas kinerja guru sekaligus berimbas pada tata kelola administrasi sekolah.
Sesuai informasi yang dihimpun Sinata.id, Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar, Hamdani Lubis, menetapkan penugasan tersebut pada 1 September 2025.
Adapun posisi Plh Kepala Sekolah SMPN 3 diberikan kepada Elina Anriani Siahaan, guru mata pelajaran IPA di SMPN 4. Sementara itu, Ion Genesius Situmorang yang sehari-hari mengajar di SMPN 7 ditugaskan sebagai Plh Kepala Sekolah SMPN 9.
Namun, kebijakan ini memunculkan tanda tanya. Pengangkatan guru aktif sebagai Plh Kepala Sekolah dianggap bisa menimbulkan beban ganda yang tidak mudah dijalankan.
“Mengajar dan memimpin sekolah adalah dua pekerjaan yang tak mudah dijalani dan membutuhkan fokus penuh. Jika digabung, bisa jadi salah satunya tidak maksimal,” ujar Ketua PMKRI Siantar, Marulitua Sihombing, Rabu (17/9/2025).
Dia mempertanyakan alasan mengapa penunjukan tidak diberikan kepada guru yang sudah bertugas di sekolah bersangkutan, atau kepada tenaga pendidik yang memiliki pengalaman manajerial lebih kuat.
“Selain persoalan beban kerja, kebijakan itu juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap guru-guru asal sekolah tersebut,” pungkas Maruli.
Hingga kini, Kadisdik Hamdani Lubis belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan media. Sementara Sekretaris Disdik, Simon Tarigan, enggan memberi berkomentar banyak mengenai persoalan. “Itu urusan kepala dinas,” ujarnya dari seberang telepon.