MENU
Efisiensi Energi, Pemko Siantar Terapkan Pola Kerja Kombinasi WFO dan...
WA FB
Berita

Efisiensi Energi, Pemko Siantar Terapkan Pola Kerja Kombinasi WFO dan WFH

T Editor : Tumpal Pandapotan | 13 Apr 2026 | 06:36 WIB
Efisiensi Energi, Pemko Siantar Terapkan Pola Kerja Kombinasi WFO dan WFH
Walikota Wesly Silalahi memimpin apel beberapa waktu lalu. dok Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah Kota Pematangsiantar memberlakukan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mengombinasikan kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah atau WFH.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 002/800/1893/IV-2026 yang mulai berlaku sejak 9 April 2026.

Dalam skema tersebut, ASN dijadwalkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat diberlakukan sistem kerja fleksibel dari rumah atau domisili masing-masing.

Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan, termasuk menekan penggunaan energi dan bahan bakar di lingkungan perkantoran.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jufiter Sitepu, belum lama ini menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja dari rumah tidak diterapkan secara menyeluruh.

Setiap kepala perangkat daerah diberi kewenangan mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFH sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik pelayanan.

Jumlah ASN yang bekerja dari rumah dibatasi paling banyak 50 persen. Menurutnya, penentuan ini mempertimbangkan keberlangsungan layanan publik agar tetap berjalan optimal, terutama pada unit kerja yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan esensial.

Meski bekerja dari luar kantor, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja harian, melakukan presensi secara digital, serta siap kembali ke kantor sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh pimpinan.

Sementara itu, sejumlah instansi tetap menjalankan aktivitas sepenuhnya dari kantor. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, RSUD Djasamen Saragih, seluruh kecamatan dan kelurahan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah juga tetap menerapkan kerja dari kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.