Ia menyebut DPRD telah menyampaikan pandangan umum untuk menghentikan penerimaan pegawai tersebut dan bahkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya juga mendengar polemik yang terjadi saat penerimaan lalu, termasuk demonstrasi. DPRD sudah merekomendasikan untuk menghentikan proses rekrutmen dan sudah melaporkannya ke KPK. Ini menjadi salah satu dasar kami melakukan pemberhentian,” jelasnya.
Terkait tudingan bahwa pemberhentian tersebut melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, Khairunnas membantahnya. Ia menyebut tindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Calon pegawai dapat diberhentikan tanpa melalui mekanisme surat peringatan sebagaimana tercantum dalam peraturan perusahaan. Pasal 61 ayat 1 huruf D Undang-undang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat berakhir karena adanya kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja," pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.