Medan, Sinata.id – Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan bersama dua orang lainnya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM solar subsidi untuk truk sampah yang diduga merugikan negara sebersar Rp332 juta.
Kejaksaan Negeri(Kejari) Medan mengonfirmasi Irfan sebagai pengguna anggaran, dua tersangka lainnya adalah Khairul Aminsyah Lubis (Kasi Sarpras dan PPTK) dan Ita Ratna Dewi (tenaga honorer).
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam keterangan persnya, menyatakan tersangka Irfan dan Ita telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Sedangkan tersangka Khairul terancam dijemput paksa apabila masih ingkar dalam pemanggilan selanjutnya.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka Khairul. Apabila tetap tidak hadir, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” ujar Dapot, Kamis (13/11/2025)
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, membeberkan bahwa Irfan dan Khairul diduga mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk pengangkut sampah secara tidak sesuai aturan.
Kerugian negara sebesar Rp332 juta ini diduga kuat berasal dari total pagu anggaran senilai Rp1 miliar yang dimanipulasi.
Adapun modus operandi dilakukan melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk dengan melaporkan volume BBM fiktif.
“Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tutur Kasi Pidsus Ali.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman yang berat. (*)