Jakarta, Sinata.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar. Hasilnya, AKBP Didik dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan dugaan praktik penyimpangan seksual (asusila).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang dipimpin Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, dan Wakil Ketua Komisi, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
“Majelis Sidang menjatuhkan sanksi etik berupa perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
AKBP Didik dijatuhi sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Trunoyudo menambahkan bahwa pelanggaran Didik terkait penerimaan uang dan narkoba dari mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah diproses hukum.
“Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota,” tutur Trunoyudo. Sanksi ini dijatuhkan atas pertimbangan pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial asusila.
AKBP Didik hadir langsung dalam sidang tertutup dan tidak mengajukan banding terhadap sanksi yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti berupa narkoba yang diamankan dalam koper miliknya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Malaungi, sementara tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu bandar besar berinisial E sebagai pemasok utama.
Trunoyudo menegaskan, AKBP Didik juga terbukti melakukan dugaan praktik penyimpangan seksual. Ia menambahkan bahwa dugaan asusila tersebut tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina, yang pernah dititipkan koper berisi narkoba.
“Dari hasil sidang Komisi, ada satu perbuatan asusila, tapi tidak terkait Aipda Dianita Agustina,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, AKBP Didik resmi dipecat tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri, lantaran terbukti menerima uang dari bandar narkotika dan melakukan penyimpangan sosial.
Sanksi administratif berupa penempatan khusus dilaksanakan selama tujuh hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga Februari 2026. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.