Medan, Sinata.id – Kejati Sumut tahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penjualan aset PTPN I Regional.
Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land atas lahan seluas 8.077 hektare.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jeffry, Selasa (14/10/2025).
Jeffry menambahkan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP. Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2022 hingga 2024, kedua pejabat tersebut diduga menyetujui penerbitan HGB tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan negara sesuai ketentuan tata ruang.
“Tindakan itu mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ASK dan ARL ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025, masing-masing tertanggal 14 Oktober 2025.
“Keduanya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan untuk proses penyidikan tahap awal,” pungkas Jeffry.(SN8)