Jakarta, Sinata.id - Empat prajurit TNI yang menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oditur militer menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang telah direncanakan sebelumnya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Kami mohon agar Pengadilan II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata oditur militer saat membacakan tuntutan.
Oditur menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa,” lanjut oditur.
Atas dasar itu, empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Putusan hakim terhadap kasus ini rencananya bakal dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Berdasarkan dakwaan oditur militer, kasus ini bermula dari ketidaksenangan para terdakwa terhadap aktivitas Andrie Yunus yang mengkritik institusi TNI.
Para terdakwa disebut mulai menaruh perhatian kepada Andrie setelah ia bersama sejumlah aktivis menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025.
Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Setelah itu, para terdakwa diduga mencari informasi mengenai aktivitas dan pergerakan Andrie Yunus.
Mereka kemudian menyusun rencana dan membagi peran untuk melancarkan aksi penyerangan.
Penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
Saat itu, dua pelaku mendekati Andrie dan menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah tubuhnya. Cairan tersebut mengenai mata, wajah, dada, dan tangan korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 20 persen permukaan tubuh serta trauma kimia berat pada mata kanan yang menyebabkan kerusakan kornea dan penurunan tajam penglihatan.
Ia harus menjalani sejumlah tindakan medis dan operasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Rekaman CCTV yang kemudian diperoleh penyidik menunjukkan para pelaku diduga telah mengintai korban sejak beberapa jam sebelum kejadian.
Tidak ada barang berharga milik korban yang diambil, sehingga serangan tersebut diduga bukan bermotif perampokan, melainkan penyerangan yang telah direncanakan. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.