Tapanuli Utara, Sinata.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Pemantauan Wilayah I BGN Harjito B dan ditujukan kepada Kepala SPPG Sumatera Utara (Sumut) terkait pemberhentian operasional sementara beberapa SPPG.
Di Kabupaten Taput, terdapat enam SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan Koordinator Regional Provinsi Sumut tertanggal 7 Maret 2026 yang menyebutkan bahwa sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Keputusan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.
Dengan demikian, keenam SPPG tersebut untuk sementara waktu tidak diperbolehkan beroperasi hingga proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat diselesaikan dan/atau pembangunan instalasi IPAL dilakukan sesuai ketentuan.
Adapun enam SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya adalah SPPG Tarutung Hutatoruan X, SPPG Pangaribuan Harianja, SPPG Muara Simatupang, SPPG Garoga Aek Tangga, SPPG Muara Bariba Ni Aek, dan SPPG Lumban Siregar.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinkes Kabupaten Taput melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Sevendris Butar Butar, membenarkan bahwa enam SPPG tersebut belum memiliki SLHS.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (10/3/2026), Sevendris menyampaikan bahwa dari total 38 SPPG yang ada di Taput, masih terdapat beberapa yang belum memiliki sertifikat tersebut.
“Benar, enam SPPG tersebut belum memiliki SLHS. Dari 38 SPPG di Taput, masih ada beberapa yang belum memiliki sertifikat karena sebagian belum mulai beroperasi,” ujarnya.
Namun demikian, berdasarkan data Dinkes Taput, masih terdapat sejumlah SPPG lain yang juga belum mendaftarkan SLHS. Di antaranya SPPG Silali Toruan Muara, Pakpahan 1 Pangaribuan, Siabal Abal 2 Sipahutar, serta Amandari 2 Tarutung.
Sementara itu, Koordinator BGN Wilayah Tapanuli, Syah Menan Lubis, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait surat pemberhentian operasional tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler maupun pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons. (ramses)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.