MENU
Enam Terdakwa Pembunuhan Mutia Minta Keringanan Hukuman
WA FB
News

Enam Terdakwa Pembunuhan Mutia Minta Keringanan Hukuman

T Editor : Tumpal Pandapotan | 21 Aug 2025 | 15:16 WIB
Enam Terdakwa Pembunuhan Mutia Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa Joe Frisco Johan alias Joe bergegas meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Terdakwa Ridwan dan Edi pun mengutarakan penyesalan mereka atas keterlibatan dalam kasus ini dan turut memohon agar hukuman mereka diringankan.

Usai para terdakwa membela diri, majelis hakim yang dipimpin rinto Leoni Manullang menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (25/8/2025) mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan para terdakwa.

Adapun masing-masing terdakwa dikenai pasal berbeda; Hendra Purba, Jefri Hendrik Siregar, dan Syahrul Nasution dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun.

Terdakwa Ridwan dan Edi dituntut enam tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Joe Frisco Johan menghadapi tuntutan terberat dengan jeratan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan tambahan Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

Pembunuhan Mutia dilatarbelakangi cekcok antara Joe dan korban. Terdakwa Joe menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Tragedi pembunuhan korban terjadi kediaman Joe di Jalan Merdeka No 341, yang merupakan pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024. Di rumah ini, disebutkan pula, terdakwa dan korban kerap mengonsumsi narkoba.

Terdakwa lalu memanggil orang suruhannya membuang jasad Mutia dan ditemukan oleh seorang penyapu jalan di tepi jurang Kabupaten Karo, dua hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.