Jakarta, Sinata.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru untuk memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram lebih tepat sasaran.
Aturan tersebut tidak lagi sekadar merevisi kebijakan lama, melainkan menyusun ketentuan baru yang dinilai lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pembahasan internal menunjukkan banyak aspek yang perlu diperbarui secara menyeluruh.
“Setelah dibahas, ternyata banyak hal yang harus diubah. Jadi ini bukan sekadar revisi, tetapi regulasi baru terkait LPG,” ujar Laode dalam Podcast Bukan Abuleke Kementerian ESDM, dikutip Senin (9/2/2026).
Laode mengungkapkan, dalam regulasi sebelumnya pemerintah belum mengatur secara tegas siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kg. Pembatasan selama ini hanya bersifat imbauan tanpa dasar pengaturan yang jelas.
“Ke depan akan kita atur lebih tegas. Basis data dari BPS sudah semakin baik, dan sistem pemantauan serta pengawasan juga sudah jauh lebih siap,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM akan memanfaatkan sistem digital milik Pertamina, termasuk pendataan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau distribusi dan konsumen LPG subsidi secara lebih akurat.
“Kami ingin subsidi ini benar-benar tepat sasaran, sehingga masyarakat yang berhak bisa menikmati harga yang sama dan sesuai,” ujar Laode.
Saat ini, kebijakan LPG 3 kg masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Melalui regulasi baru yang tengah disusun, pemerintah berharap integrasi distribusi LPG dari hulu hingga hilir dapat berjalan lebih tertata dan efektif.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan rata-rata LPG 3 kg per rumah tangga. Berdasarkan tren konsumsi, rata-rata kebutuhan LPG subsidi mencapai satu tabung per rumah tangga setiap pekan.
“Perhitungan ini didasarkan pada kebutuhan rata-rata mingguan. Umumnya, satu rumah tangga menghabiskan sekitar satu tabung LPG 3 kg per minggu,” kata Yuliot saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.