Yuliot menambahkan, penentuan kebutuhan energi masyarakat akan mengacu pada rekam jejak konsumsi yang tercatat di sistem Pertamina. Data tersebut kemudian dipadukan dengan klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Kami melihat berdasarkan data desil. Masyarakat desil 1 sampai 4 merupakan kelompok miskin yang menjadi sasaran LPG bersubsidi, sementara desil di atasnya akan dibatasi,” jelasnya.
Laode Sulaeman memastikan, regulasi baru nantinya juga akan menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kg bagi kelompok masyarakat menengah ke atas. Oleh karena itu, pembelian LPG subsidi akan diwajibkan menggunakan kartu identitas sesuai dengan data yang telah terverifikasi.
“Dalam sistem yang sedang kami bangun, akan ada pembatasan jelas berdasarkan desil. Ini yang membedakan dengan sistem sebelumnya,” tegas Laode.
Selain itu, pemerintah juga akan menertibkan rantai distribusi LPG subsidi. Jika sebelumnya distribusi hanya melalui agen dan pangkalan, dalam aturan baru akan diatur hingga tingkat sub-pangkalan.
“Sekarang alurnya akan lebih jelas, mulai dari agen, pangkalan, hingga sub-pangkalan. Tujuannya agar LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.