Ia juga mengatakan pemantauan internal tidak menemukan material kayu atau endapan yang dapat dikaitkan dengan operasi tambang PTAR.
“Kami beroperasi sesuai regulasi dan sangat ketat dalam pengelolaan lingkungan. Pemantauan di DAS Aek Pahu tidak menunjukkan indikasi keterhubungan dengan temuan di Garoga,” ujarnya.
Bahlil: “Kalau Ada yang Melenceng, Kami Tutup!”
Di tengah silang pendapat antara aktivis lingkungan dan perusahaan, pemerintah menegaskan satu hal: penegakan hukum akan dijalankan tanpa kompromi.
“Saya pastikan, tambang yang melanggar aturan dan tidak menjalankan kaidah yang benar akan dikenakan sanksi tegas,” kata Bahlil.
Evaluasi 23 izin tambang ini menjadi salah satu langkah terbesar pemerintah dalam merespons bencana hidrometeorologi yang terjadi beruntun di Sumatera, sekaligus menjadi ujian bagi praktik tata kelola pertambangan di Indonesia. [a46]