MENU
Fakta Baru: Anak 14 Tahun Tewas di Tual, Oknum Brimob Diduga Pakai “Mi...
WA FB
Berita

Fakta Baru: Anak 14 Tahun Tewas di Tual, Oknum Brimob Diduga Pakai “Mindset Tempur”

J Editor : Jansen Siahaan | 22 Feb 2026 | 21:49 WIB
Fakta Baru: Anak 14 Tahun Tewas di Tual, Oknum Brimob Diduga Pakai “Mindset Tempur”
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto. (antara)

Di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan, tetapi pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.

Pasca-kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian kemudian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Analisis Pakar Psikologi Forensik

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai Bripda MS kemungkinan menggunakan “mindset tempur”.

Menurut Reza, Brimob memang dibentuk untuk menghadapi situasi ekstrem dan berisiko tinggi, sehingga memiliki pola pikir tempur ala paramiliter. Berbeda dengan polisi reguler yang bekerja dengan pendekatan melayani dan melindungi.

Ia mendorong agar proses hukum terhadap Bripda MS menggunakan pasal yang lebih berat, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap personel lain yang berada di lokasi.

Imbauan Profesionalisme

Kapolda Maluku kembali mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam bertugas.

“Melayani masyarakat harus dengan hati. Tugas utama kita menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia,” tegasnya. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.