Sinata.id – Kota Sibolga hingga media sosial segala platform ramai membahas kabar Arjuna Tamaraya (21), ditemukan tewas diduga akibat aksi pembunuhan di Masjid Agung Sibolga pada Jumat dini hari (31/10/2025). Di tubuh korban terdapat penuh luka, hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, pihak kepolisian berhasil mengurai misteri di balik tragedi berdarah itu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga bergerak cepat.
Berikut fakta-fakta dari kasus pembunuhan seorang pemuda yang dianiaya di halaman Masjid Agung Sibolga.
Melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi menemukan petunjuk penting yang menuntun pada identitas para pelaku.
Senin (3/11/2025), kelima tersangka berhasil diringkus di beberapa titik berbeda di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
“CCTV menjadi bukti kunci yang membuka jalan bagi kami untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta SH SIK MH dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Akhir Tragis Dosen Cantik, Jam 3 Pagi di Kamar Tidur
Lima Tersangka, Lima Peran
Lima orang yang kini mendekam di tahanan Mapolres Sibolga masing-masing berinisial ZPA, HBK, REC, CLI, dan SSJ.
Polisi menyebut, mereka memiliki peran berbeda dalam eksekusi keji itu.
Empat di antaranya, ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, SSJ menghadapi pasal yang lebih berat.
Ia diduga terlibat dalam pencurian disertai kekerasan yang berujung maut, sehingga dikenakan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi kelima pelaku sama, 15 tahun penjara.