Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan mark up dalam pembelian sejumlah aset oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pada tahun 2025 mulai menjadi perhatian publik.
Isu ini mencuat setelah penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 diduga berkaitan dengan proses pembelian sejumlah aset oleh pemerintah daerah.
Sorotan semakin menguat setelah beredarnya dokumen Fakta Integritas yang ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, pada 1 September 2025. Dokumen tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A. Sitanggang, saat berlangsungnya aksi demonstrasi di Kantor DPRD Pematangsiantar.
Dalam dokumen tersebut, salah satu poin menegaskan komitmen wali kota untuk membatalkan kebijakan kenaikan pajak hingga 1.000 persen yang dinilai memberatkan masyarakat.
Namun di tengah komitmen tersebut, muncul dugaan bahwa penetapan NJOP justru digunakan sebagai acuan dalam menentukan nilai transaksi pembelian sejumlah aset oleh Pemko Pematangsiantar. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan indikasi pembengkakan harga dalam proses pengadaan aset daerah.
Sejumlah Aset Disebut dalam Dugaan
Beberapa aset yang disebut dalam dugaan tersebut antara lain eks rumah singgah Covid-19, rumah dan tanah milik Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, serta sejumlah bidang tanah lain di beberapa lokasi di wilayah Kota Pematangsiantar.
Apabila nilai pembelian aset mengacu pada NJOP yang mengalami kenaikan signifikan, maka harga transaksi berpotensi lebih tinggi dibandingkan harga pasar yang sebenarnya.
Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya mark up dalam proses pembelian aset oleh pemerintah daerah.
Poin Ketiga Fakta Integritas Jadi Sorotan
Dalam dokumen Fakta Integritas yang beredar, poin ketiga menyebutkan komitmen untuk membatalkan kenaikan pajak hingga 1.000 persen yang dinilai memberatkan masyarakat. Kebijakan tersebut berkaitan dengan keputusan wali kota mengenai besaran NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode 2024–2026.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi kebijakan pemerintah daerah, terutama jika penetapan NJOP tersebut dikaitkan dengan proses pembelian aset oleh pemerintah.
Kronologi Munculnya Isu
Isu ini bermula dari kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan NJOP PBB-P2 untuk periode 2024–2026.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.