Pada awal tahun 2025, sejumlah warga mulai mengeluhkan kenaikan nilai pajak yang dinilai cukup signifikan.
Di sisi lain, pada tahun yang sama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar disebut melakukan pembelian sejumlah aset, termasuk eks rumah singgah Covid-19 dan beberapa bidang tanah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Pemko Pematangsiantar melakukan pelunasan pembayaran atas sejumlah aset tersebut pada 23 Desember 2025.
Belakangan, dokumen Fakta Integritas wali kota yang memuat komitmen terkait kebijakan pajak kembali beredar di tengah masyarakat dan memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi kebijakan tersebut.
Potensi Kerugian Daerah
Jika dugaan mark up tersebut terbukti benar, maka terdapat potensi kerugian bagi keuangan daerah.
Pembelian aset dengan nilai di atas harga pasar dapat menimbulkan pemborosan anggaran daerah. Selain itu, selisih antara nilai transaksi dan nilai riil aset berpotensi menjadi temuan dalam proses audit keuangan pemerintah.
Tak hanya itu, polemik tersebut juga dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemko Pematangsiantar terkait dugaan mark up dalam pembelian sejumlah aset tersebut maupun kaitannya dengan penetapan NJOP tahun 2025.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan, sehingga polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.