MENU
Fakta Keji di Balik Wajah Polos Bripda Waldi Usai Perkosa Dosen Erni
WA FB
News

Fakta Keji di Balik Wajah Polos Bripda Waldi Usai Perkosa Dosen Erni

R Editor : Redaksi Sinata | 03 Nov 2025 | 15:18 WIB
Fakta Keji di Balik Wajah Polos Bripda Waldi Usai Perkosa Dosen Erni
Bripda Waldi, oknum polisi berwajah polos, terungkap memperkosa lalu membunuh dosen cantik EY. Fakta kejamnya terbongkar. (Ist)

Namun kelengahan kecil itu menjadi pintu masuk penyelidikan.

“Dari percakapan WhatsApp yang janggal, patut diduga pesan terakhir bukan ditulis oleh korban,” ungkap Kapolres Natalena.

Dari analisis komunikasi dan rekaman digital, arah penyelidikan langsung mengerucut ke Bripda Waldi.

Motif Cinta

Hasil pemeriksaan menunjukkan, korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara.

Namun hubungan itu kandas. Beberapa waktu kemudian, Waldi mencoba mendekati EY lagi, namun ditolak mentah-mentah.

Penolakan itulah yang memantik emosi sang polisi muda.

Dalam kemarahan yang membutakan, Waldi mendatangi rumah korban.

Pertengkaran terjadi, situasi memanas, hingga akhirnya berujung tragis.

Korban tewas di tangan seseorang yang dulu pernah dicintainya.

“Motif sementara adalah persoalan pribadi dan asmara, namun penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain,” jelas Kapolres.

Pengakuan Dingin Bripda Waldi

Saat diinterogasi, Bripda Waldi akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia sempat berusaha menyangkal, namun bukti yang dikumpulkan, mulai dari rekaman CCTV, log percakapan WhatsApp, hingga sidik jari dan DNA, tak bisa dibantah.

Kapolres Natalena menegaskan, meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum tetap berjalan tanpa perlakuan khusus.

“Kami tegaskan, hukum tidak mengenal pangkat. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Autopsi dan Proses Hukum

Tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi didatangkan ke RSUD H. Hanafie Bungo untuk melakukan autopsi.

Hasil visum memperkuat dugaan pemerkosaan sebelum pembunuhan.

Kini, Bripda Waldi dijerat pasal berlapis: pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian disertai kekerasan.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kapolres. [zainal/a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.