Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Fasum Tidak Layak, Warga Grand Rakutta Indah Minta Tanggung Jawab Pengembang

Editor: Redaksi Sinata 2
2 September 2025 | 21:51 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
Fasum Tidak Layak, Warga Grand Rakutta Indah Minta Tanggung Jawab Pengembang

Pematangsiantar, Sinata.id – Bangunan fasilitas umum (Fasum) Perumahan Grand Rakutta Indah (GRI) tidak layak. Warga pun kecewa, lalu meminta developer bertanggung jawab.

Demikian dikatakan Charles Batubara, salah satu warga Perumahan Grand Rakutta Indah, Selasa 2 September 2025. “Kesal juga kami dibuat,” ucapnya.

Katanya, ia telah bertahun-tahun tinggal di Perumahan GRI, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Sehingga sudah cukup lama merasakan dampak dari tidak layaknya fasum di lingkungan tempat tinggalnya.

Charles mencontohkan, kondisi jalan masih onderlag (bebatuan), membuat warga terkadang tersandung dan jatuh. Kemudian, kendaraan pun menjadi lebih gampang rusak.

Lalu, tuturnya, bangunan drainase jauh dari sebutan layak. Sebab, konstruksi bangunan tanpa saluran pembuangan. Hal ini cukup dikhawatirkan 16 KK warga yang ada di GRI.

“Air jadi tergenang terus. Bau busuk cukup sering dirasakan. Serta, takut juga kami kena (penyakit) DBD,” ujarnya.

Maish menurut Carles, pipa distribusi air untuk disambungkan ke rumah warga, juga tidak tersedia. Keadaan itu memaksa warga membeli air mineral kemasan galon untuk kebutuhan air minum dan memasak.

“Kami pakai sumur bor. Gak mungkin air sumur yang kami minum. Terpaksalah beli air galon,” ungkapnya.

Menurut Charles, fasum yang layak merupakan tanggung jawab pengembang, sebagaimana amanah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PKP, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Jadi kami berharap, agar pengembang bertanggungjawab atas fasum di Grand Rakutta Indah. Lalu menyelesaikan persoalan lahan dengan pemilik lahan Grand Rakutta Indah, agar fasum dapat diserahkan ke pemerintah untuk pemeliharaan selanjutnya,” tandasnya.

Terkait keberadaan fasum yang tidak layak, permasalahan lahan, seharusnya dibahas pada pertemuan yang difasilitasi Camat Siantar Martoba Rilan Syakban Pohan hari ini. Namun pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan, karena pihak pengembang, Helen dan Arman Pasaribu tidak hadir. (*/SN14)

Berita Terkait

Kantor Dinas Pendidikan Pematangsiantar. (ist)
Pematangsiantar

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Disdik Siantar Janji Perjuangkan Gaji Guru Honorer

Editor: Redaksi Sinata 2
2 September 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Tuntutan mahasiswa soal kesejahteraan guru honorer yang disuarakan saat aksi kemarin (1/9/2025) mendapat respons dari Pemko Pematangsiantar....

Baca SelengkapnyaDetails
Massa mengerumi pedagang yang berjualan di Balai Bolon Adam Malik. (foto: sinata/roy)
Pematangsiantar

Hujan Guyur Aksi Massa, TNI Borong Dagangan Pedagang Kecil

Editor: Redaksi Sinata 2
2 September 2025 | 20:34 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Hujan deras yang mengguyur aksi massa di DPRD Pematangsiantar, Senin (1/9/2025), tak menyurutkan kepedulian prajurit TNI. Di...

Baca SelengkapnyaDetails
Perwakilan Cipayung Plus berfoto bersama dengan Sekretaris DPRD Pematangsiantar
Nasional

Minta Polri Direformasi, DPRD Siantar Surati Presiden

Editor: RP
2 September 2025 | 17:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar tanda tangani nota kesepahaman dengan Cipayung Plus saat unjuk rasa...

Baca SelengkapnyaDetails
Mediasi digelar di Kantor Camat Siantar Martoba. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Tanah di Grand Rakkuta Indah Diagendakan Ulang

Editor: Redaksi Sinata 2
2 September 2025 | 13:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Upaya mediasi pertama untuk menyelesaikan sengketa tanah antara pemilik, Linda Tampubolon, dan pengembang PT Grand Rakkuta Indah,...

Baca SelengkapnyaDetails
Kantor Direksi Perumda Tirta Uli
Pematangsiantar

8 Calon Dirum dan 9 Calon Dewas Perumda Tirta Uli Lulus Seleksi Administrasi

Editor: RP
2 September 2025 | 11:30 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Panitia Seleksi Calon Direktur Umum dan Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Periode 2025-2029 (Pansel), umumkan...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id