Bandung, Sinata.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso menegaskan seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan pemberlakuan rezim hukum pidana yang baru.
Menurutnya, sejak 2 Januari 2026, sistem peradilan pidana nasional memasuki masa transisi penting setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
Fauqi menjelaskan, penerapan dua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan. Pendekatan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada pemenjaraan, kini bergeser menuju model yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Ia menilai, sistem baru ini bertujuan agar proses pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan pelaku, pemulihan keseimbangan sosial, serta perlindungan terhadap korban dan masyarakat.
“Dalam KUHP Nasional, hakim memiliki ruang lebih luas untuk menjatuhkan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial,” ujar Fauqi saat kunjungan kerja di Lapas Banceuy, Bandung, Rabu (11/3/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI ingin memastikan kesiapan sistem pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan kebijakan hukum tersebut.
Fauqi menekankan kesiapan lapas tidak hanya diukur dari aspek keamanan, ketertiban, dan layanan dasar bagi warga binaan.
Menurutnya, kesiapan juga harus mencakup kualitas sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana, standar operasional prosedur, serta kolaborasi antar lembaga.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menegaskan pentingnya penyesuaian pola pembinaan bagi narapidana yang masih menjalani masa pidana di dalam lapas.
Ia menambahkan, penguatan program rehabilitasi dan pendekatan korektif perlu terus ditingkatkan agar proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih terukur.
Selain itu, dukungan terhadap ekosistem keadilan restoratif serta peran pembimbing kemasyarakatan juga dinilai penting untuk memastikan proses pemulihan sosial berjalan secara optimal. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.