MENU
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi, Menteri HAM: Kritik Tak Perlu Dipida...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi, Menteri HAM: Kritik Tak Perlu Dipidana

J Editor : Jansen Siahaan | 19 Apr 2026 | 16:09 WIB
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi, Menteri HAM: Kritik Tak Perlu Dipidana
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, dilaporkan ke polisi terkait kritiknya terhadap kebijakan swasembada pangan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai pelaporan tersebut tidak perlu dilakukan.

“Feri Amsari bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai, Minggu (19/4/2026).

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Menurutnya, setiap opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang berwenang.

Pigai menekankan bahwa kritik tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada tindakan makar, disertai aksi nyata, atau mengandung unsur SARA.

Ia juga menilai kritik yang disampaikan Feri Amsari maupun akademisi lain, seperti Ubedilah Badrun, masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik.

Dalam perspektif HAM, lanjutnya, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah memiliki kewajiban (obligation holder) untuk merespons kebutuhan publik.

“Oleh karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah,” kata Pigai.

Pigai juga menyoroti maraknya pelaporan terhadap akademisi dan pengamat yang menyampaikan pendapat secara terbuka.

Ia mengingatkan bahwa fenomena tersebut dapat menimbulkan kesan negatif terhadap pemerintah, seolah-olah antikritik dan tidak demokratis.

“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan bahwa pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat, seiring dengan perkembangan demokrasi Indonesia yang dinilai semakin matang.

Sebelumnya, LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam diskusi mengenai swasembada pangan.

Perwakilan LBH Tani Nusantara, Ito Simamora, menilai pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani serta pelaku usaha.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan pelanggaran pidana penyebaran berita bohong.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.