Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah meninjau ulang skema pengabdian bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Ia menilai, kebijakan tersebut perlu diarahkan pada penguatan ekosistem riset di dalam negeri, bukan semata-mata mewajibkan penerima beasiswa kembali secara fisik ke Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Fikri menanggapi polemik sejumlah diaspora yang memilih tetap di luar negeri karena keterbatasan fasilitas dan dukungan riset di tanah air.
Menurut Fikri, ukuran nasionalisme tidak dapat dipersempit pada persoalan domisili. Kontribusi nyata, jejaring akademik, serta transfer pengetahuan bagi kemajuan bangsa, kata dia, justru menjadi indikator yang lebih relevan.
Ia mengingatkan, kepulangan talenta unggul tanpa dukungan infrastruktur memadai berpotensi mematikan produktivitas keilmuan mereka. Negara, lanjutnya, harus mampu menghadirkan lingkungan yang kondusif agar para ilmuwan dan peneliti dapat berkembang optimal.
Politikus Fraksi PKS tersebut mencontohkan pengalaman B. J. Habibie yang bersedia kembali ke Indonesia setelah negara menyediakan ruang aktualisasi melalui industri strategis. Model dukungan semacam itu, menurutnya, perlu dihadirkan kembali bagi generasi ilmuwan saat ini.
Fikri menekankan, tanpa sarana dan prasarana yang memadai, talenta terbaik Indonesia, khususnya di bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM), akan terus terserap industri luar negeri yang dinilai lebih siap memfasilitasi kompetensi mereka.
Ia juga mendorong perubahan pendekatan dari konsep brain drain menjadi brain circulation. Dalam kerangka ini, diaspora yang berkiprah di luar negeri tetap dipandang berkontribusi sepanjang mereka menjadi penghubung riset, inovasi, dan transfer teknologi dengan institusi di Indonesia.
Selain itu, Fikri meminta pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian agar lulusan terbaik tidak terhambat birokrasi ketika hendak mengabdi. Menurutnya, pembenahan sistem menjadi kunci agar sumber daya manusia unggul dapat memberi manfaat optimal bagi pembangunan nasional. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.