Pematangsiantar, Sinata.id – Filsuf lingkungan dari Binus University, Doktor Frederik Fios, menyoroti keberadaan bangunan Cafe dan Resto Blue Diamond di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia menilai aktivitas pembangunan di area tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ekosistem.
“Jika kita mendirikan bangunan di area DAS, menurut saya, itu suatu bentuk ecological violence (kejahatan ekologis), yakni tindakan merusak hak-hak asasi alam sehingga dapat merugikan ekosistem habitat biologis kita,” tegas Fios saat dimintai tanggapan, Rabu (27/8/2025)
Menurutnya, DAS memiliki fungsi vital sebagai jalur siklus air, habitat makhluk hidup, dan penyangga bencana. Karena itu, keberadaan bangunan komersial di kawasan tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga etika lingkungan.
“Membangun di daerah DAS juga merupakan suatu pelanggaran Etika Lingkungan. Pembiaran terhadap pelanggaran DAS mencerminkan ketidakpedulian terhadap nasib makhluk hidup dan generasi umat manusia di masa mendatang. Kita mewarisi bumi bukan dari leluhur kita, tetapi meminjamnya dari anak cucu kita,” ujar Fios.
Ia menambahkan, keputusan tata ruang seharusnya memperhatikan keberlanjutan jangka panjang, bukan hanya keuntungan sesaat. Menurutnya, praktik pembangunan di zona ekologis kerap menjadi simbol kekuatan kapitalisme yang hanya mengejar keuntungan ekonomi dengan mengorbankan keseimbangan alam.
“Dalam filsafat lingkungan, ini adalah suatu bentuk instrumentalisasi alam, yakni manusia melihat alam hanya sebagai alat, bukan sebagai subjek moral dan sahabat akrab dalam kehidupan,” jelasnya.
Baca juga:
Megah di Depan, Melanggar di Belakang: Cafe Blue Diamond Diduga Cengkeram DAS!
Cafe Blue Diamond Cengkeram DAS, Kabid Rahmad Tuding Ulah Eks Kasatpol
Fios mengajak pemerintah daerah dan masyarakat melakukan refleksi ekologis terkait kasus Blue Diamond. Ia menekankan pentingnya meninjau ulang hubungan manusia dengan alam, serta mengedepankan konsep deep ecology atau ekologi kedalaman.
“Kita perlu memperhatikan ekologi kedalaman, saya mengajak pemerintah dan masyarakat untuk tidak hanya melindungi alam karena manfaatnya bagi kita, tetapi karena nilai intrinsik yang melekat erat pada alam itu sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2025, Ikatan Pelajar Al Washliyah Pematangsiantar berunjuk rasa di depan Kantor Walikota dan Cafe Blue Diamond.
Mereka menuntut pencabutan izin dan pembongkaran bangunan cafe yang diduga berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Bolon serta berpotensi memicu banjir.
Massa menyebut hasil investigasi menunjukkan cafe di Jalan Gereja, tidak memiliki izin AMDAL yang jelas. Mereka juga mendesak wali kota menindak dugaan kolusi antara Dinas Lingkungan Hidup dengan pihak pengusaha.
Ketua PD Al Washliyah, Ahmad Nurdin, meminta tuntutan ditindaklanjuti dalam 3×24 jam. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot, Zainal Siahaan, menyatakan akan memanggil pemilik dan memverifikasi izin bangunan.
Sementara itu, perwakilan Cafe Blue Diamond, Susanto, mengaku siap jika pemerintah membongkar bangunan. “Bangunan sudah ada sebelum kami menempati. Silahkan bongkar, kami tidak melarang,” katanya. (SN15)