Selain itu, regulasi juga harus mampu mencegah penyalahgunaan teknologi, termasuk praktik manipulasi digital seperti deepfake tanpa persetujuan pihak terkait.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional seperti batik, tarian, dan musik daerah agar tidak dimanfaatkan secara tidak adil di platform digital, dengan tetap menghormati nilai budaya serta masyarakat asalnya.
Selain itu, PKB mendorong adanya kebijakan yang memberikan keringanan tarif royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengaturan penggunaan karya untuk kepentingan non-komersial guna mendukung perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam penyelesaian sengketa hak cipta, Fraksi PKB juga mengusulkan pendekatan restoratif melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh jalur pidana, kecuali untuk kasus pembajakan.
Melalui revisi undang-undang tersebut, Fraksi PKB berharap perlindungan terhadap para pencipta dapat semakin kuat sekaligus menciptakan ekosistem industri kreatif yang adil, transparan, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.