Sinata.id – Unit PPA Polres Kepahiang menangkap seorang pria berinisial DU (36) setelah terungkap dugaan pemerkosaan berulang terhadap adik iparnya sendiri selama tujuh tahun.
Kasus ini mencuat usai korban memberanikan diri melapor melalui ibunya, mengakhiri ancaman dan tekanan psikologis yang selama ini membuatnya bungkam.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, menjelaskan, pelaku diamankan pada Senin sore (17/11/2025).
“Pelaku selama bertahun-tahun diduga memperkosa adik iparnya sendiri,” terang Dedi, Selasa (18/11/2025).
Pengungkapan kasus ini, lanjut Dedi, bermula dari keberanian korban yang akhirnya memilih berbicara kepada ibunya.
Pengakuan yang selama ini tertahan oleh ancaman dan tekanan psikologis itu akhirnya memicu laporan resmi ke polisi.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami langsung mengamankan terlapor di kediamannya,” tegas Aiptu Dedi.
Baca Juga: Irmanda Putra, Vokalis Band Hardcore Tersungkur Usai Dibacok Saat Konser
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan rentetan peristiwa yang mengguncang.
Dugaan pertama kali terjadi pada tahun 2018, saat korban masih duduk di bangku SMP.
Di sebuah kebun yang seharusnya menjadi area keluarga, pelaku diduga memulai aksinya dengan membujuk, menekan, lalu merampas masa kecil korban.