Pengungkapan kasus ini, lanjut Dedi, bermula dari keberanian korban yang akhirnya memilih berbicara kepada ibunya.
Pengakuan yang selama ini tertahan oleh ancaman dan tekanan psikologis itu akhirnya memicu laporan resmi ke polisi.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami langsung mengamankan terlapor di kediamannya,” tegas Aiptu Dedi.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan rentetan peristiwa yang mengguncang.
Dugaan pertama kali terjadi pada tahun 2018, saat korban masih duduk di bangku SMP.
Di sebuah kebun yang seharusnya menjadi area keluarga, pelaku diduga memulai aksinya dengan membujuk, menekan, lalu merampas masa kecil korban.
Sejak saat itu, kekerasan terus berulang.
Lokasinya berpindah-pindah, di rumah pelaku, di lahan keluarga, hingga kembali ke kebun yang sama.
Total 12 kali tindakan bejat itu dilakukan sepanjang tujuh tahun, dengan enam kejadian di tahun 2025 saja.
Ancaman dan tekanan membuat korban tak berani bersuara.
Tahun demi tahun, korban hidup dalam ketakutan yang membeku, tanpa ruang untuk meminta tolong.
Ketika korban akhirnya membuka suara dan bercerita kepada sang ibu, lingkar ketakutan itu runtuh.
Laporan masuk, penyelidikan berjalan, dan DU langsung dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, korban kini mendapat pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Kepahiang untuk mengatasi trauma mendalam yang telah membekas bertahun-tahun.
DU kini ditahan dan menunggu proses hukum.
Polisi memastikan seluruh rangkaian peristiwa akan didalami dan setiap tindakan kekerasan akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.