MENU
Gagal Bayar Pinjol Naik Tajam di 2026, OJK Ungkap Daya Beli Masyarakat...
WA FB
Berita

Gagal Bayar Pinjol Naik Tajam di 2026, OJK Ungkap Daya Beli Masyarakat Melemah

N Editor : Nida | 12 Apr 2026 | 12:20 WIB
Gagal Bayar Pinjol Naik Tajam di 2026, OJK Ungkap Daya Beli Masyarakat Melemah
Foto ilustrasi

Pematangsiantar, Sinata.id - Tren gagal bayar pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan di awal tahun 2026. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa kemampuan finansial masyarakat tengah berada di bawah tekanan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan rasio kredit bermasalah pinjol atau TWP90 yang menunjukkan semakin banyak peminjam mengalami kesulitan melunasi kewajibannya. Kemampuan Bayar Masyarakat Menurun Kepala Eksekutif Pengawas lembaga pembiayaan OJK, Agusman, menyebut peningkatan kredit macet dipicu oleh penurunan kemampuan bayar masyarakat.

Menurutnya, kondisi ini harus direspons dengan perbaikan sistem manajemen risiko oleh penyelenggara pinjol.

“Penyelenggara perlu memperkuat tata kelola, termasuk meningkatkan kualitas e-KYC dan credit scoring agar penyaluran pembiayaan lebih selektif,” ujarnya. Belasan Pinjol Bermasalah Hingga Februari 2026, tercatat ada 18 platform pinjol yang memiliki tingkat kredit bermasalah di atas 5 persen. OJK telah memberikan sanksi dan meminta perbaikan sistem guna menekan risiko lebih lanjut.

Menariknya, sebagian besar pinjaman bermasalah berasal dari sektor produktif, terutama pelaku UMKM yang sangat bergantung pada arus kas usaha. Outstanding Pinjol Tembus Rp100 Triliun Di sisi lain, total penyaluran pinjol terus meningkat. OJK mencatat outstanding pembiayaan mencapai Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75 persen secara tahunan.

Namun, peningkatan ini diiringi lonjakan risiko kredit macet yang kini berada di level 4,54 persen, tertinggi dalam satu tahun terakhir. Ekonom Ingatkan Risiko Sistemik Ekonom dari Digital Center, Nailul Huda, menilai lonjakan penyaluran pinjol tanpa diimbangi analisis risiko yang baik dapat memperburuk kualitas kredit.

Ia menyoroti lemahnya sistem credit scoring yang dinilai belum mampu membaca kemampuan bayar secara akurat.

“Jika penyaluran terus dipaksakan, risiko gagal bayar bisa menembus 5 persen,” katanya. Perlu Pembenahan dan Pengawasan Ketat OJK mendorong industri pinjol untuk memperkuat permodalan, meningkatkan kualitas analisis kredit, serta menjaga perlindungan konsumen.

Jika tidak dikendalikan, tingginya gagal bayar berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan memperburuk kondisi industri fintech lending di Indonesia.(A07)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.