Simalungun, Sinata.id – Aktivitas pertambangan rakyat (Galian C) di Batu VII, Nagori (Desa) Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diduga kuat berlangsung tanpa izin dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara.
Meski tidak “mengantongi” izin tambang, namun praktik galian C di Batu VII terkesan dibiarkan. Sehingga lahan (tanah) yang dikorek semakin luas dan dalam.
Amatan Sinata.id, Selasa (29/07/2025) siang, terlihat lebih dari 5 dump truk cold diesel “berseliweran” di areal perkebunan kelapa sawit yang dikabarkan milik RB. Dump truk tersebut diisi tanah dengan menggunakan excavator.
Menurut warga sekitar, aktivitas ini sudah berlangsung sejak beberapa hari yang lalu. Dan tanah korekan tersebut diangkut ke daerah Batu V, Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Warga sekitar berharap, agar pihak terkait mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah tersebut. Sebab warga khawatir, praktik galian C tanpa izin akan berdampak buruk. Termasuk debu yang dihasilkan dump truk pengangkut tanah yang melintas dari kawasan pemukiman.
“Harusnya ditertibkan bang. Karena abunya luar biasa di daerah ini karena truk angkutan tanah ini,” ungkap K Simarmata warga Kecamatan Siantar.
Kasi Hubungan Masyarakat dan Bina Usaha (HMB) Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara, Janpianta Bangun mengatakan, tidak ada izin dalam aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
“Sesuai data kita, gak ada ya(Izin usaha Pertambangan, red) bang,” katanya singkat melalui pesan Whatsapp (WA), seraya mengirimkan daftar pertambangan yang memiliki izin di Kabupaten Simalungun. (SN11)