Selain itu, Inara juga melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan penipuan status pernikahan, merasa telah dijebak masuk ke hubungan yang menimbulkan badai hukum dan moral.
Sementara itu, di jalur berbeda, Wardatina Mawa tetap pada posisi sebagai pelapor utama. Ia membawa rekaman CCTV ke Polda Metro Jaya, melaporkan suaminya dan figur berinisial IR dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Mawa menegaskan, bukti-bukti, termasuk CCTV, sudah diserahkan kepada penyidik, dan menyebut keduanya mengakui adanya hubungan terlarang.
Pada titik ini, rekaman CCTV yang seharusnya menjadi barang bukti hukum justru berubah menjadi sensasi digital.
Link yang mengatasnamakan “video lengkap lantai tiga” diburu, diperjualbelikan secara sosial, dan dipakai untuk menghakimi karakter Inara di ruang publik.
Di tengah hiruk-pikuk link dan potongan video, aparat penegak hukum masih berjalan dengan ritme sendiri, menelaah laporan Mawa, bantahan dan laporan balik dari Inara, serta keterangan Insan yang menyebut rekaman itu terjadi setelah nikah siri. [a46]