MENU
Gang Ditutup Jadi Bangunan, Satpol PP Disindir Cuma Bertaji terhadap P...
WA FB
Berita

Gang Ditutup Jadi Bangunan, Satpol PP Disindir Cuma Bertaji terhadap PKL

T Editor : Tumpal Pandapotan | 22 Apr 2026 | 12:04 WIB
Gang Ditutup Jadi Bangunan, Satpol PP Disindir Cuma Bertaji terhadap PKL
Bangunan ruko berdiri di atas aset pemerintah kota. foto: sinata

Pematangsiantar, Sinata.id - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar tuai kritikan setelah bangunan permanen yang berdiri di atas fasilitas umum berupa gang di Jalan Gereja, belum juga ditertibkan hingga kini. Terlebih status gang dinyatakan sebagai aset pemerintah kota.

Pemerhati kebijakan publik Azahari Nasution menilai lambannya penindakan menunjukkan ketidaktegasan aparat penegak peraturan daerah dalam menangani pelanggaran yang melibatkan pelaku usaha.

Ia menyebut kondisi ini kontras dengan tindakan Satpol PP terhadap pedagang kaki lima yang selama ini kerap menjadi sasaran penertiban.

“Penertiban terkesan tidak konsisten. Ketika pelanggaran dilakukan pelaku usaha yang memiliki bangunan permanen, penanganannya berlarut-larut. Sementara pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari berjualan justru cepat ditindak,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (22/4/2026).

Kepala Satpol PP Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu yang ditanyai wartawan mengapa pihaknya belum menertibkan bangunan yang diduga menyebobot aset pemerintah kota belum memberikan respons sama sekali. Sinata.id menanyakan langsung hal itu lewat nomor pribadi Hasudungan pada 9 dan 22 April 2026.

Gang Berstatus Aset Pemerintah Kota

Permasalahan bermula dari penutupan gang yang berada di bagian belakang Toko SHJ. Gang itu diketahui merupakan fasilitas umum milik pemerintah kota yang kemudian dibeton dan dialihfungsikan.

Keberadaan bangunan itu juga menuai keberatan dari pihak lain, termasuk pemilik Batavia Hotel yang berbatasan langsung dengan toko. Dia telah mengadukan persoalan ke pemerintah kota sejak Februari 2025.

Kepada Sinata.id, Ho Kam Cheong, pemilik Batavia Hotel menyatakan kondisi bangunan sama sekali tak berubah sejak diadukannya setahun silam.

"Belum ada tindakan ya pak. (Kondisi gang) masih sama (tertutup beton) seperti kemarin," ujarnya belum lama ini.

Kepala Bidang Aset Pemko Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, pada September 2025 menyatakan pihaknya telah meminta pemilik bangunan untuk mengembalikan fungsi gang sebagaimana mestinya.

Permintaan disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan pihak terkait, termasuk pengadu yang berbatasan langsung dengan lokasi.

Persoalan juga tak hanya dibahas dalam rapat dan sudah dilakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, perwakilan ATR/BPN, serta aparat kelurahan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.