Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Gara-gara Odong-odong di Siantar, Kapolri Dinilai Tidak Jalankan Tugas

Editor: Redaksi Sinata
8 Mei 2025 | 12:32 WIB
Rubrik: News, Nasional, Pematangsiantar
rindu erwin marpaung, seorang dosen yang menggugat kapolri gara-gara odong-odong. (ist)

Rindu Erwin Marpaung, seorang dosen yang menggugat Kapolri gara-gara Odong-odong. (Ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai tidak menjalankan tugas.

Bukan cuma Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Siantar, juga dinilai tidak menjalankan tugas, terkait beroperasinya Odong-odong dengan bebas di Kota Pematangsiantar.

Penilaian seperi itu tertuang pada gugatan Rindu Erwin Marpaung, seorang dosen di Universitas Nomensen HKBP Pematangsiantar.

Mantan jurnalis dan aktivis di masa reformasi ini, melalui 15 orang kuasa hukumnya daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa 6 Mei 2025.

Gugatan didaftarkan (diajukan), sebut Rindu, merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat. Sebab, keberadaan Odong-odong telah mengancam keselamatan warga.

“Polisi terkesan bungkam. Sementara Odong-odong menjadi ancaman bagi masyarakat. Jadi kami harus menggugat,” ujar Rindu Marpaung, Kamis 8 Mei 2025.

Menurut Rindu Erwin, Odong-odong yang beroperasi cukup banyak di kotanya. Kendaraan Odong-odong yang beroperasi sudah dimodifikasi. Hanya saja, modifikasi yang dilakukan tidak mematuhi standart kelayakan kendaraan. Sehingga keberadaannya dapat mengancam keselamatan.

Meski jenis kendaraannya tidak standart, namun Odong-odong masih juga dibiarkan beroperasi. Keadaan seperti itu, bagi Rindu Marpaung, merupakan bentuk lambannya personil pada institusi yang bertugas untuk itu.

Katanya, alat transportasi hiburan untuk anak tersebut, secara nyata melanggar peraturan lalulintas. Serta berpotensi menghadirkan kecelakaan yang fatal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga soal prinsip dasar negara hukum. Setiap tindakan (atau kelalaian) institusi publik harus dapat diuji secara hukum dan moral,” tandasnya.

Lebih lanjut menurutnya, ada pembiaran yang dilakukan lembaga kepolisian di kotanya terhadap Odong-odong.

“Ini soal keselamatan pengguna jalan umum dan penguna kendaraan. Ketika institusi seperti kepolisian tidak bertindak, maka mereka turut bertanggung jawab atas segala akibatnya. Ini pembiaran, bukan ketidaktahuan,” ucapnya.

Untuk itu Rindu meminta PN Pematangsiantar melalui majelis hakim yang mengadili perkara, agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, diantaranya:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan penindakan terhadap kendaraan odong-odong yang melanggar ketentuan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan hukum terhadap pengendara kendaraan odong-odong yang melintas di jalan raya di Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu.

4. Menghukum tergugat membayar kerugian materi kepada penggugat sebesar Rp 30 Ribu.

5. Menghukum tergugat membayar kerugian immaterial penggugat jika di rupiahkan sebesar Rp 50 juta.

6. Menghukum tergugat untuk memohon maaf kepada penggugat dan masyarakat penguna jalan umum di Kota Pematangsiantar melalui media massa dua kali berturut-turut.

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 30 juta setiap harinya bila ternyata tergugat lalai, terlambat, tidak melaksanakan dan/atau menghalang-halangi pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

8. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (*)

Berita Terkait

pelajari perbedaan besar antara judul berita digital dan judul koran, yang menjadi pintu masuk penentu hidup-matinya artikel blog atau berita.
Rileks

Bukan Seperti Koran, Judul Berita Online Harus Bertarung di SERP untuk Rebut Klik Pembaca

Editor: Zainal Efendi
12 Desember 2025 | 03:28 WIB

Sinata.id - Di tengah ketatnya persaingan ruang baca digital, jagat media online kembali mengingatkan satu hal mendasar namun sering diremehkan:...

Baca SelengkapnyaDetails
google menegaskan bahwa konten copy-paste dan auto-generated content melanggar pedoman dan berpotensi memicu penalti serius.
Teknologi

Konten Copy-Paste Melanggar Pedoman Google, Hati-hati Penalti!

Editor: Zainal Efendi
12 Desember 2025 | 03:01 WIB

Sinata.id - Google, raksasa mesin pencari menegaskan bahwa praktik konten copy-paste, scraping, spinning, hingga publikasi otomatis konten di berbagai blog...

Baca SelengkapnyaDetails
google merilis fitur baru ai-powered configuration di search console, memungkinkan analisis data seo hanya dengan satu prompt.
AI

Google Merilis Fitur Baru AI-Powered Configuration di Search Console

Editor: Zainal Efendi
12 Desember 2025 | 02:43 WIB

Sinata.id - Google kembali menggegerkan dunia Search Enging Optimization. Raksasa teknologi itu resmi memperkenalkan fitur baru AI-Powered Configuration, sebuah fitur...

Baca SelengkapnyaDetails
google core update desember 2025 resmi dirilis dengan pembaruan algoritma besar yang diprediksi memicu fluktuasi ranking selama tiga pekan.
Teknologi

Google Core Update Desember 2025 Dirilis, Ranking Situs Diprediksi Bergejolak Hingga 3 Pekan

Editor: Zainal Efendi
12 Desember 2025 | 02:18 WIB

Sinata.id — Dunia Search Engine Optimization (SEO) kembali “berguncang”. Google Core Update Desember 2025 resmi dirilis dengan pembaruan algoritma besar...

Baca SelengkapnyaDetails
penonton dianjurkan untuk menggunakan link nonton dynamite kiss di platform resmi demi mendukung industri kreatif.
Entertainment

Spoiler dan Link Nonton Dynamite Kiss Episode 9-10 Sub Indo

Editor: Zainal Efendi
12 Desember 2025 | 02:01 WIB

Sinata.id — Dua episode terbaru Dynamite Kiss dipastikan menjadi titik balik drama komedi romantis yang tengah digandrungi penonton Asia ini....

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Rileks

Bukan Seperti Koran, Judul Berita Online Harus Bertarung di SERP untuk Rebut Klik Pembaca

12 Desember 2025 | 03:28 WIB
Teknologi

Konten Copy-Paste Melanggar Pedoman Google, Hati-hati Penalti!

12 Desember 2025 | 03:01 WIB
AI

Google Merilis Fitur Baru AI-Powered Configuration di Search Console

12 Desember 2025 | 02:43 WIB
Teknologi

Google Core Update Desember 2025 Dirilis, Ranking Situs Diprediksi Bergejolak Hingga 3 Pekan

12 Desember 2025 | 02:18 WIB
Entertainment

Spoiler dan Link Nonton Dynamite Kiss Episode 9-10 Sub Indo

12 Desember 2025 | 02:01 WIB
Liga Eropa

Live Streaming: Link Lyon vs Go Ahead Eagles, Kick-off 03.00 WIB

12 Desember 2025 | 01:48 WIB
Regional

Bareskrim Selidiki Jejak Gelondongan Kayu Diduga Pemicu Banjir Bandang Tapteng

12 Desember 2025 | 01:33 WIB
News

Restoran India Tebing Tinggi Terbakar, 9 Orang Luka-luka

12 Desember 2025 | 01:29 WIB
Regional

Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambang Pengemudi Betor dan Ajak Warga Aktifkan Pos Satkamling

12 Desember 2025 | 01:27 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Janji Tinjau Ulang Izin THM Evo

11 Desember 2025 | 21:57 WIB
Pematangsiantar

PSSSIB Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Tapteng-Sibolga

11 Desember 2025 | 21:42 WIB
Nasional

112.551 Rumah Rusak Akibat Banjir Sumatera, Aceh Paling Parah

11 Desember 2025 | 21:41 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com