MENU
Gara-gara Odong-odong di Siantar, Kapolri Dinilai Tidak Jalankan Tugas
WA FB
News

Gara-gara Odong-odong di Siantar, Kapolri Dinilai Tidak Jalankan Tugas

R Editor : Redaksi Sinata | 08 May 2025 | 12:32 WIB
Gara-gara Odong-odong di Siantar, Kapolri Dinilai Tidak Jalankan Tugas
Rindu Erwin Marpaung, seorang dosen yang menggugat Kapolri gara-gara Odong-odong. (Ist)

Pematangsiantar, Sinata.id - Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai tidak menjalankan tugas.

Bukan cuma Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Siantar, juga dinilai tidak menjalankan tugas, terkait beroperasinya Odong-odong dengan bebas di Kota Pematangsiantar.

Penilaian seperi itu tertuang pada gugatan Rindu Erwin Marpaung, seorang dosen di Universitas Nomensen HKBP Pematangsiantar.

Mantan jurnalis dan aktivis di masa reformasi ini, melalui 15 orang kuasa hukumnya daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa 6 Mei 2025.

Gugatan didaftarkan (diajukan), sebut Rindu, merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat. Sebab, keberadaan Odong-odong telah mengancam keselamatan warga.

"Polisi terkesan bungkam. Sementara Odong-odong menjadi ancaman bagi masyarakat. Jadi kami harus menggugat," ujar Rindu Marpaung, Kamis 8 Mei 2025.

Menurut Rindu Erwin, Odong-odong yang beroperasi cukup banyak di kotanya. Kendaraan Odong-odong yang beroperasi sudah dimodifikasi. Hanya saja, modifikasi yang dilakukan tidak mematuhi standart kelayakan kendaraan. Sehingga keberadaannya dapat mengancam keselamatan.

Meski jenis kendaraannya tidak standart, namun Odong-odong masih juga dibiarkan beroperasi. Keadaan seperti itu, bagi Rindu Marpaung, merupakan bentuk lambannya personil pada institusi yang bertugas untuk itu.

Katanya, alat transportasi hiburan untuk anak tersebut, secara nyata melanggar peraturan lalulintas. Serta berpotensi menghadirkan kecelakaan yang fatal.

"Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga soal prinsip dasar negara hukum. Setiap tindakan (atau kelalaian) institusi publik harus dapat diuji secara hukum dan moral,” tandasnya.

Lebih lanjut menurutnya, ada pembiaran yang dilakukan lembaga kepolisian di kotanya terhadap Odong-odong.

“Ini soal keselamatan pengguna jalan umum dan penguna kendaraan. Ketika institusi seperti kepolisian tidak bertindak, maka mereka turut bertanggung jawab atas segala akibatnya. Ini pembiaran, bukan ketidaktahuan,” ucapnya.

Untuk itu Rindu meminta PN Pematangsiantar melalui majelis hakim yang mengadili perkara, agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, diantaranya: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan penindakan terhadap kendaraan odong-odong yang melanggar ketentuan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, merupakan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.