Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Gara-gara Odong-odong di Siantar, Kapolri Dinilai Tidak Jalankan Tugas

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Mei 2025 | 12:32 WIB
Rubrik: News, Nasional, Pematangsiantar
rindu erwin marpaung, seorang dosen yang menggugat kapolri gara-gara odong-odong. (ist)

Rindu Erwin Marpaung, seorang dosen yang menggugat Kapolri gara-gara Odong-odong. (Ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai tidak menjalankan tugas.

Bukan cuma Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Siantar, juga dinilai tidak menjalankan tugas, terkait beroperasinya Odong-odong dengan bebas di Kota Pematangsiantar.

Penilaian seperi itu tertuang pada gugatan Rindu Erwin Marpaung, seorang dosen di Universitas Nomensen HKBP Pematangsiantar.

Mantan jurnalis dan aktivis di masa reformasi ini, melalui 15 orang kuasa hukumnya daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa 6 Mei 2025.

Gugatan didaftarkan (diajukan), sebut Rindu, merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat. Sebab, keberadaan Odong-odong telah mengancam keselamatan warga.

“Polisi terkesan bungkam. Sementara Odong-odong menjadi ancaman bagi masyarakat. Jadi kami harus menggugat,” ujar Rindu Marpaung, Kamis 8 Mei 2025.

Menurut Rindu Erwin, Odong-odong yang beroperasi cukup banyak di kotanya. Kendaraan Odong-odong yang beroperasi sudah dimodifikasi. Hanya saja, modifikasi yang dilakukan tidak mematuhi standart kelayakan kendaraan. Sehingga keberadaannya dapat mengancam keselamatan.

Meski jenis kendaraannya tidak standart, namun Odong-odong masih juga dibiarkan beroperasi. Keadaan seperti itu, bagi Rindu Marpaung, merupakan bentuk lambannya personil pada institusi yang bertugas untuk itu.

Katanya, alat transportasi hiburan untuk anak tersebut, secara nyata melanggar peraturan lalulintas. Serta berpotensi menghadirkan kecelakaan yang fatal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga soal prinsip dasar negara hukum. Setiap tindakan (atau kelalaian) institusi publik harus dapat diuji secara hukum dan moral,” tandasnya.

Lebih lanjut menurutnya, ada pembiaran yang dilakukan lembaga kepolisian di kotanya terhadap Odong-odong.

“Ini soal keselamatan pengguna jalan umum dan penguna kendaraan. Ketika institusi seperti kepolisian tidak bertindak, maka mereka turut bertanggung jawab atas segala akibatnya. Ini pembiaran, bukan ketidaktahuan,” ucapnya.

Untuk itu Rindu meminta PN Pematangsiantar melalui majelis hakim yang mengadili perkara, agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, diantaranya:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan penindakan terhadap kendaraan odong-odong yang melanggar ketentuan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan hukum terhadap pengendara kendaraan odong-odong yang melintas di jalan raya di Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu.

4. Menghukum tergugat membayar kerugian materi kepada penggugat sebesar Rp 30 Ribu.

5. Menghukum tergugat membayar kerugian immaterial penggugat jika di rupiahkan sebesar Rp 50 juta.

6. Menghukum tergugat untuk memohon maaf kepada penggugat dan masyarakat penguna jalan umum di Kota Pematangsiantar melalui media massa dua kali berturut-turut.

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 30 juta setiap harinya bila ternyata tergugat lalai, terlambat, tidak melaksanakan dan/atau menghalang-halangi pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

8. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (*)

Berita Terkait

penertiban bangunan liar oleh satpol pp di kecamatan tanjung morawa, kabupaten deli serdang, senin (27/10/2025) pagi berujung ricuh.
News

Penertiban Bangunan Liar di Tanjung Morawa Berujung Ricuh, Warga Histeris Saat Rumah Dibongkar

Editor: Zainal Efendi
27 Oktober 2025 | 20:49 WIB

Sinata.id - Ketegangan pecah di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/10/2025) pagi. Aksi penertiban bangunan liar oleh Satpol...

Baca SelengkapnyaDetails
operasi kancil toba 2025 menjadi gebrakan besar polda sumut dalam memberantas kejahatan jalanan. selama 21 hari, aparat berhasil mengungkap 249 kasus dengan 226 tersangka dari berbagai wilayah sumatera utara.
News

Mengenal Operasi Kancil Toba, Mimpi Buruk Pelaku Kejahatan Jalanan di Sumut

Editor: Zainal Efendi
27 Oktober 2025 | 20:39 WIB

Sinata.id - Suara sirene dan kilatan lampu rotator menghiasi malam-malam di Sumatera Utara (Sumut). Dalam tiga pekan operasi besar bertajuk...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Simalungun

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pelapor-Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Parapat View Hotel

Editor: Tumpal Pandapotan
27 Oktober 2025 | 20:32 WIB

Simalungun, Sinata.id - Polres Simalungun akan segera memanggil pelapor dan saksi dugaan pelecehan seksual yang disinyalir dilakukan oleh Manajer Parapat...

Baca SelengkapnyaDetails
polda sumatera utara (poldasu) berhasil mengungkap 249 kasus kejahatan dan menangkap 226 tersangka dalam operasi kancil toba 2025.
News

Poldasu Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan 3C

Editor: Zainal Efendi
27 Oktober 2025 | 20:15 WIB

Sinata.id - Polda Sumatera Utara (Poldasu) dalam operasi besar bertajuk “Kancil Toba 2025”, berhasil menyingkap 249 kasus kejahatan dan membekuk...

Baca SelengkapnyaDetails
kebakaran kios di sahkuda terjadi pada senin (27/10/2025) sore. diduga akibat sambaran petir yang menyambar lemari es, api cepat melahap seluruh isi kios.
News

Kronologi Kebakaran Kios di Sahkuda, Petir Hantam Lemari Es, Disusul Kobaran Api

Editor: Zainal Efendi
27 Oktober 2025 | 19:54 WIB

Sinata.id - Suasana di Jalan Asahan, Huta III Marihat Tempel, Nagori Pamatang Sahkuda, Kabupaten Simalungun, mendadak membuat warga panik pada...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Penertiban Bangunan Liar di Tanjung Morawa Berujung Ricuh, Warga Histeris Saat Rumah Dibongkar

27 Oktober 2025 | 20:49 WIB
News

Mengenal Operasi Kancil Toba, Mimpi Buruk Pelaku Kejahatan Jalanan di Sumut

27 Oktober 2025 | 20:39 WIB
Simalungun

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pelapor-Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Parapat View Hotel

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
News

Poldasu Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan 3C

27 Oktober 2025 | 20:15 WIB
News

Kronologi Kebakaran Kios di Sahkuda, Petir Hantam Lemari Es, Disusul Kobaran Api

27 Oktober 2025 | 19:54 WIB
Simalungun

Petir Menggelegar dan Jerit Histeris Awal Kebakaran di Simalungun

27 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Pematangsiantar

Sudah Dilarang Pengadilan, Odong-odong Siantar Masih Saja Beroperasi

27 Oktober 2025 | 18:29 WIB
News

Kios di Pamatang Sahkuda Terbakar Hebat, Diduga Akibat Sambaran Petir

27 Oktober 2025 | 18:22 WIB
Pematangsiantar

Wajib Pajak di Siantar Nunggak Rp 3,755 Miliar, Ini Daftarnya

27 Oktober 2025 | 18:19 WIB
News

Sepasang Kekasih di Palembang Tewas Dihantam Innova, Sopir Kabur

27 Oktober 2025 | 17:33 WIB
Regional

Milad ke-120 SI, Bobby Nasution Beri Hadiah 120 Lowongan Kerja

27 Oktober 2025 | 17:13 WIB
Pematangsiantar

Usai Dipertemukan Lurah, GMII Tetap Inginkan THM Anda Ditutup

27 Oktober 2025 | 16:54 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com