“Waktu itu kami nggak berani masuk, pelaku masih pegang palu. Kami panggil warga lain buat bantu nangkep,” ucapnya.
Namun, Arif sudah lebih dulu melarikan diri ke arah gang sempit.
Spontan, warga dan seorang pengemudi ojek online yang melintas ikut melakukan pengejaran.
“Gojek itu langsung ngejar pakai motor. Nggak sampai 100 meter, pelaku berhasil ditangkap,” tambah Abdurrahman.
Pelaku akhirnya diamankan di pos keamanan lingkungan sebelum diserahkan ke Polsek Pasar Minggu.
Dari hasil pemeriksaan, Arif mengaku tidak bisa menahan emosi karena merasa sering diperlakukan tidak adil oleh korban.
“Dia mengaku sudah lama menahan dendam terhadap korban. Pada malam kejadian, teguran soal rokok membuat emosinya meledak," jelas Kompol Anggiat.
Polisi juga menyita palu besi 5 kg sebagai barang bukti, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Jenazah Bayu dibawa ke RS Fatmawati, Cilandak, untuk visum dan autopsi.
Sementara itu, Arif kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [zainal/a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.