Simalungun, Sinata.id – Gara-gara sabu, tiga sekawan ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun beberapa hari yang lalu.
Ketiganya pun “kompak” menjalani masa tahanan, sekaligus, mereka juga terancam merayakan “17-an” (Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025) di sel tahanan Polres Simalungun.
Mereka adalah Harapanson Girsang (45), Gatti Efranto Simarmata (40), dan Ronald Sinaga (44). Ketiganya merupakan warga Nagori (Desa) Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Gatti, Ronald dan Harapanson ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu, setelah dibekuk di gudang yang terletak di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Dari penggerebekan, selain menangkap tiga tersangka, personil Satres Narkoba Polres Simalungun juga menemukan dan menyita barang bukti diduga sabu, dengan berat total 6,8 gram.
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di gudang milik tersangka Harapanson Girsang sering terjadi transaksi narkoba,” ucap Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Selamat Sirait.
Lebih lanjut AKP Henry menjelaskan lokasi persis penangkapan dari setiap tersangka, beserta barang bukti yang didapatkan.
“Tersangka Harapanson Girsang diamankan di kamar atas gudang sedang mengonsumsi sabu, sementara Gatti Efranto Simarmata berada di kamar bawah sedang membungkus sabu, Ronald Sinaga, diamankan saat berada di dalam mobil Taft merah bernomor polisi BK 1427 TAE,” ujarnya.
Saat diinterogasi, tuturnya, Ronald mengakui sabu yang dimilikinya merupakan titipan dari Gatti Efranto Simarmata. Sementara Gatti menyebut, kalau sabu merupakan milik Harapanson Girsang.
Dari Harapanson Girsang, petugas mengamankan satu paket plastik klip kecil berisi sabu, dengan berat bruto 0,34 gram. Uang tunai Rp 154.000, handphone Realme hitam, serta alat isap sabu.
“Dari tersangka Gatti Efranto Simarmata, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram, uang tunai Rp 370.000, handphone Infinix Pink, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika,” lanjut perwira 3 melati emas ini,” paparnya.
Sementara dari Ronald Sinaga, ditemukan barang bukti 13 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 4,18 gram, handphone Oppo hitam, dan mobil Taft yang digunakan untuk mobilitasnya.
“Harapanson Girsang mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Edi Sinaga, warga Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dan saat ini kita sedang memburu Edi,” ungkap AKP Henry.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SN11)